Bantenmore.com
Lebak ¦ Gabungan Organisasi Kemasyarakat dari Lembaga GPBB dan Gapura Banten Kabupaten Lebak meminta penegak hukum menjatuhkan sanksi berat terhadap dua oknum hakim dan ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Penegak hukum yang menangani perkara ini agar memberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya, Dan se adil adilnya kami juga meminta kepada ketua Mahkamah Agung RI untuk segera memecat tidak hormat kepada para pelaku” kata kordinator lapangan (korlap) Ade Irawan dalam orasinya di depan Kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kamis (2/4/2022).
Ade juga mendesak agar Ketua PN Rangkasbitung untuk segera melakukan test urine kepada para hakim, panitera, dan para pegawai di lingkungan Pengadilan setempat.
Bukan hanya itu, Bupati Lebak dan Kejari diminta untuk segera melakukan test urine bagi seluruh pegawainya.
Hasan Basri, S.Pd. Dalam orasinya menuntut hakim yang terlibat narkoba agar segera dipecat. Menuturnya, berdasarkan press release BNN Provinsi Banten , bahwa barang bukti yang dimiliki oleh oknum hakim tersebut seberat 20,633 gram. dengan barang bukti sebanyak itu, sudah dapat dipastikan bahwa oknum hakim bukan sekedar pemakai, namun dapat dikategorikan bandar.
“Jika dugaan itu benar adanya, ini merupakan tamparan keras dan bencana bagi institusi yang berlambangkan neraca itu” kata Ade lagi.
Sementara Hakim dan Humas PN Rangkasbitung M.zakiudin SH ketika dikonfirmasi ia menjelaskan bahwa sudah melaporkan ketiga oknum tersebut ke Mahkamah Agung secara berjenjang , dan dalam waktu dekat pihak PN rangkasbitung akan segera melakukan test urine untuk semua pegawai pengadilan dan hakim dengan bertujuan untuk memininalisir pelaku pengguna narkoba.
“Dari MA sudah turun ke Pengadilan Rangkasbitung, dan kita pun masih menunggu putusan dari MA, Saat ini ketiga tersangka masih di proses dan di tahan di BNNP Banten” kata Zakiudin SH kepada wartawan. (*/red/bm)