Bantenmore.com
Serang ¦ Perihal ramainya pemberitaan adanya dugaan pemotongan gaji karyawan PT. SHB Indonesia Oleh Koperasi Mandiri Sejahtera Sebesar Rp 18.000, yang dialami salah satu karyawan yang bekerja sekaligus sebagai anggota koperasi atas nama Novarita Mengeluhkan akan potongan gaji yang diterimanya sebesar Rp 18.000 dengan dalih biaya transfer.
Semua berawal dari karyawan atas nama Novarita mengajukan pinjaman ke Bank BPR melalui koperasi Sejahtera Mandiri yang berlokasi didalam perusahaan PT. Shin Hwa Biz Indonesia.
Saya bergabung dengan koperasi mandiri sejahtera karena saya ada kebutuhan untuk meminjam uang ke bank dan saya ngambil uang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melalui koperasi mandiri sejahtera yang di ketuai insial E dan saya setor ke bank tersebut Rp 1516000 (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah) perbulan untuk pembayaran setoran melalui koperasi dan di luar dari itu ada lagi pemotongan gaji sebesar Rp 18000 (delapan belas ribu rupiah) perbulan alasan ketua koperasi mandiri sejahtera untuk biaya transfer dan ada juga pemotongan gaji sebesar Rp 25000 (dua puluh lima ribu rupiah) perbulan alasan untuk tabungan di koperasi katanya akan di kembalikan kalau kerja nya berhenti. Tegas Novarita
Setelah dikonfirmasi pihak media perihal potongan Rp. 18000 dengan dalih biaya transfer kepada pihak Bank BPR Cabang Depok Melalui Sambungan WhatsApp Pak Nori Menjawab tidak pernah ada persetujuan apalagi pengakuan dari Pihak Bank BPR atas potongan tersebut. Sabtu (4/6/2022)
” Tidak ada pak ” Tegas Nori
Adapun Sebelumnya awak media pernah mengkonfirmasi perihal potongan gaji yang melebihi dari jumlah yang seharusnya dibayar ke ketua koperasi Mandiri Sejahtera dan di jawab untuk simpanan anggota koperasi sebesar Rp 25.000 dan biaya transfer sebesar Rp 18.000
” Ada simpanan anggota 25 rb & biaya transfer 18 rb ” Ucap Eko
Perihal adanya tambahan potongan sebesar Rp 18.000 yang dalihnya sebagai biaya transfer setiap bulan nya bagi karyawan yang mengajukan pinjaman ke bank melalui koperasi Mandiri Sejahtera PT. Shin Hwa Biz yang jumlah karyawan nya kurang lebih 1037 orang tentunya ini menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satu tanggapan muncul dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten Wakil Ketua bidang ketenagakerjaan Shaeful Anwar S.H, menyatakan seharusnya apapun dan berapapun yang menjadi potongan dari gaji seorang karyawan harus memiliki dasar yg jelas dan harus mampu dipertanggungjawabkan, karena ketika itu berkaitan dengan gaji seorang karyawan, perusahaan, koperasi dan bank yg bermitra atau bekerja sama dengan koperasi dan perusahaan tentunya harus memiliki kesepakatan kontrak yg jelas untuk mengikat dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak
” seharusnya apapun dan berapapun yang menjadi potongan dari gaji seorang karyawan harus memiliki dasar yg jelas dan harus mampu dipertanggungjawabkan, karena ketika itu berkaitan dengan gaji seorang karyawan, perusahaan, koperasi dan bank yg bermitra atau bekerja sama dengan koperasi dan perusahaan tentunya harus memiliki kesepakatan kontrak yg jelas untuk mengikat dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak ,” tuturnya.
Lebih lanjut beliau menyampaikan seharusnya hal yang seperti ini tidak perlu terjadi jika sebuah koperasi dijalankan sesuai dengan amanah yg tertuang dalam UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,karena setiap perangkat dalam koperasi tersebut baik pengurus, pengawas dan tentunya Rapat anggota yg seharusnya dilakukan akan saling mengawasi dan mengingatkan akan setiap keputusan yang akan diambil oleh sebuah koperasi,karena dalam mengelola sebuah koperasi sudah jelas mekanisme aturannya, mekanisme pembagian SHU, Mekanisme pembuatan AD/ART dan pertanggungjawaban pelaporan keuangan koperasi adanya pada rapat anggota atau musyawarah dari seluruh pengurus koperasi tersebut dengan tetap berpedoman dan mengacu kepada UU No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
” Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi jika koperasi dijalankan sesuai dengan amanah yg tertuang dalam UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, karena setiap perangkat dalam koperasi tersebut baik pengurus, pengawas dan tentunya Rapat anggota yg seharusnya dilakukan akan saling mengawasi dan mengingatkan akan setiap keputusan yang akan diambil oleh koperasi,karena dalam mengelola sebuah koperasi sudah jelas mekanisme aturannya, mekanisme pembagian SHU, Mekanisme pembuatan AD/ART dan pertanggungjawaban pelaporan keuangan koperasi adanya pada rapat anggota atau musyawarah dari seluruh pengurus koperasi tersebut dengan tetap berpedoman dan mengacu kepada UU No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.,” jelas Shaeful Anwar
(*/red/bm)