Bantenmore.com
Serang ¦ Beberapa orang karyawan PT Shin Hwa Biz (SHB) Indonesia yang berlokasi di kawasan modern Cikande Serang Banten mengeluh bergabung dengan koperasi mandiri sejahtera dengan adanya pemotongan gaji karyawan sebesar Rp 40 000 (empat puluh ribu rupiah) dan diduga koperasi tersebut tidak menjalankan aturan sesuai UU No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Kamis (2/6/2022)
Novarita salah satu karyawan PT Shin Hwa Biz (SHB) yang di dampingi oleh kuasa hukum nya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bulan Bintang Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Banten Suwadi S.H, M.H, Ibnu Sina HS S.H, M. Juhdi dan Shaeful Anwar mengatakan, saya bekerja di PT Shin Hwa Biz sudah enam tahun dan saya ikut bergabung dengan koperasi mandiri sejahtera kurang lebih baru tujuh bulan ucap Novarita.
Lanjut Novarita saya ikut bergabung dengan koperasi mandiri sejahtera karena saya ada kebutuhan untuk meminjam uang ke bank
Dan saya ngambil uang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melalui koperasi mandiri sejahtera yang di ketuai oleh Eko, dan saya setor ke bank tersebut Rp 1516000 (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah) perbulan untuk pembayaran setoran melalui koperasi tersebut ucap Novarita
Lanjut Novarita. Dan di luar dari itu ada lagi pemotongan gaji sebesar Rp 18000 (delapan belas ribu rupiah) perbulan alasan ketua koperasi mandiri sejahtera untuk biaya transfer dan ada juga pemotongan gaji sebesar Rp 25000 (dua puluh lima ribu rupiah) perbulan alasan untuk tabungan di koperasi katanya akan di kembalikan kalau kerja nya berhenti. Tegas Novarita
Lanjut Novarita. Bahkan saya sering di telpon dari pihak bank BPR karena keterlambatan bayar setoran padahal saya di potong oleh pihak koperasi mandiri sejahtera selalu tepat waktu.
Dan ke khawatiran saya dari pihak koperasi mandiri sejahtera ke depannya tidak bertanggung jawab. Dan saya minta uang yang di simpan di koperasi tersebut yang perbulan Rp 25000 (dua puluh lima ribu rupiah) atau yang di kelola oleh koperasi mandiri sejahtera minta di kembalikan jangan sampai menunggu sampai berhenti dari perusahaan,juga berharap kepada instansi berwenang baik dari Management Perusahaan PT. SHB Indonesia dan Dinas Terkait Khususnya Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten dapat menindaklanjuti akan permasalahan yang saya alami, dan kedepannya jangan lagi ada pemotongan gaji di luar setoran Bank BPR tutup Rita.
Menanggapi Akan Hal itu M. Juhdi Sebagai Orang yang diberikan kuasa menegaskan Sesuai Amanah UU No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Koperasi Harus Mengacu kepada Perangkat Organisasi Koperasi Yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, dan tentunya Rapat Anggota adalah Kekuasaan tertinggi dalam sebuah organisasi Koperasi yang berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi dan Sebuah koperasi Wajib Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), RAT merupakan salah satu barometer suatu koperasi dinyatakan sehat. Pelaksanaan RAT merupakan sebuah amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan pelaksanaan teknisnya mengacu pada Peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia NOMOR 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. Sesuai dengan peraturan tersebut pasal 7 Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan diadakan 1 (satu) kali dalam setahun dan dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tutup buku dan jika terdapat koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Artinya koperasi tersebut tidak mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 1994 dapat dibubarkan apabila terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang dan Dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU Perkoperasian dijelaskan bahwa keputusan pembubaran karena alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan. Tegas M. Juhdi
Selanjutnya awak media bertanya langkah apa kedepannya yang akan dilakukan kuasa hukum bersama team LBH Bulan Bintang perihal permasalahan ini, tentunya kami akan menempuh dan mengirim kan surat audiensi kepada pengurus dari koperasi mandiri sejahtera PT. Shin Hwa Biz Untuk Mengkonfirmasi akan permasalahan ini,serta mempertanyakan perihal mekanisme pengelolaan koperasi tersebut
Setelah dikonfirmasi oleh awak media kepada ketua Koperasi Mandiri Sejahtera PT. Shin Hwa Biz Bapak Eko Melalui Sambungan WhatsApp mengatakan hal itu, uang yang Rp 25.000 buat tabungan anggota apabila karyawan tersebut keluar dari anggota koperasi mandiri sejahtera uang tersebut akan saya kembalikan,dan uang yang Rp 18.000 itu biaya transfer yang ada pengakuan bank. Ucap Eko. (*/tim red/bm)
@LBB