- Home
- Banten
- Headline News
- Tangerang
- Karyawan PT Master Bangunan di Perlakukan Semena Mena Oleh Pemilik Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Pejualan Alat Bangunan
Karyawan PT Master Bangunan di Perlakukan Semena Mena Oleh Pemilik Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Pejualan Alat Bangunan
Bantenmore.com
Tangerang – Sebanyak 7 orang karyawan di duga di perlakukan semena-mena bahkan nyaris jadi sasaran lemparan potongan paping blok oleh pemilik toko PT master bangunan berinisal ES bersama istrinya SK Alias S. Rabu (23/3/22)
Ketujuh karyawan yang berkerja di toko PT master bangunan yang beralamat di Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Tangerang Banten.
Dengan tidak ada masalah sebelum nya pemilik toko ES dan istri nya SK Alias S datang dan langsung marah-marah kepada ketujuh karyawan dengan kata kata kasar (sumpah sarapan) dan berujung dengan penyiraman air kepada ketujuh karyawan tersebut tidak sampai di sana kemarahannya dilanjutkan dengan pelemparan potongan peping blok yang nyaris mengenai karyawan tersebut. kejadian pada hari Rabu tanggal (16/3/22) pukul 15.00wib.
Setelah itu ES langsung mengeluarkan surat SP yang sudah di persiapkan sebelum nya.
Ketujuh karyawan berinisal SP, TS, and, ww, pr, ajh , di mendatangi kantor LSM gerhana Indonesia yang beralamat di Perum Kirana Solear Kabupaten Tangerang untuk mintak pendampingan hukum. karena gaji mereka pun tidak di berikan oleh pemilik toko tersebut.
Inuar Gumay SH ketua umum gerhana Indonesia menjelaskan ,” apapun perlakuan pemilik toko PT Master Bangunan tidak bisa berbuat semena-mena ke pada karyawan apa pun alibinya ” Tegas Inuar Gumay,SH selaku legal Hukum ke 7 0rang korban tersebut,
” apa lagi ini di duga tidak mau bayar gaji karyawan tersebut ” tambahnya
Rabu tanggal 23/3/22 Inuar Gumay SH selaku Legal hukum karyawan tersebut mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk mendampingi ke klaen nya buka BAP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan kepada ke 7 orang karyawan yang mendapatkan perlakuan tidak baik oleh pemilik perusahaan pemilik toko PT Master Bangunan. Tegas Inuar Gumay, SH
Intinya ke tujuh karyawan tersebut minta keadilan dari penegak hukum karena atas perbuatan ES dan istrinya SK Alias S membuat ketujuh karyawan tersebut menjadi shok dan trauma.
‘Perbuatan ES dan istrinya telah melanggar pasal 335 ayat 1 dan pasal 21 ayat 4 hurup B kitab undang undang acara pidana ( KUHP)” ujar Inuar Gumay SH. (*/tim red/hh)
Tags