- Home
- Banten
- Headline News
- Serang
- Sikapi Proyek Kosambi DPP Lembaga FPK Layangkan Surat
Sikapi Proyek Kosambi DPP Lembaga FPK Layangkan Surat
Bantenmore.com
Serang – Menyikapi pemberitaan sebelumnya, terkait proyek pembangunan di kawasan tambak udang yang berlokasi di Kosambi Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Rezqi Hidayat,S.Pd, Sekretaris Jendral DPP Front Pemantau Kriminalitas mengatakan, pihaknya selaku sosial control akan melayangkan surat ke Bupati Serang dan pihak instansi terkait. Untuk mempertanyakan kelengkapan perijinannya, dan mempertanyakan proyek ini pribadi atau Proyek perusahaan. Ungkap Rezqi
Telah kita ketahui bahwa Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka, harus berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang No10 Th 2011, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011 – 2031, dan telah ditetapkan sebagai kawasan zona hijau.
Namun fakta dilapangan lebih dari 10 perusahaan di Kosambi Desa karang Suraga menjadi lokasi tambak udang, oleh karen itu pihaknya sebagai lembaga sosial kontrol meminta kepada Bupati Serang dan Anggota DPRD Kabupaten Serang, serta pihak terkait lainnya untuk turun ke lapangan melaksanakan croscek kesesuaian Perda di titik lokasi Zona Hijau, di Kampung Kosambi Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, tegasnya
Lanjut Rezqi, seharusnya DPRD Kabupaten Serang konsisten menjalankan tiga fungsi, Legislasinya, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah, hal ini dalam rangka menegakkan Perda yang di buatnya, jika fakta di lapangan terindikasi dugaan pelanggaran Perda, “yah harus ada tindakan preventif nya sesuai dengan kewenangannya, tutur Rezqi
Berkaitan proyek pembangunan pemagaran proyek diatas lahan 8-10 hektar untuk pengamanan aset pribadi / milik pribadi, menurut Rezqi, pihak pemilik tetap harus mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku karena kegiatan pembangunan yang saat ini dikerjakan ada di garis sempadan jalan ( GSJ) baik itu jalan nasional maupun jalan Desa contohnya RUMIJA (Ruang Milik Jalan) adalah ruang yang terdapat pada pedestrian sisi kiri hingga sisi kanan jalan. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan sebagai jalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari Ruang Milik Jalan, dibatasi oleh batas ruang milik jalan, dan dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang sehingga Jalan kolektor primer jaraknya tidak kurang dari 10 meter diukur dari tepi luar Rumija, aturan lainnya tertuang di Perda kabupaten Serang, Nomor 17 tahun 2001 tentang garis sempadan serta
Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, aturan ini harus ditaati karena ada sanksinya berupa peringatan tertulis, denda, hingga maupun pembongkaran.
Rezqi meminta kepada Bupati Serang, dan instansi terkait lainnya agar melaksanakan aturan yang sudah jelas. Terpantau di lokasi kegiatan pembangunan proyek Kosambi tidak ada rambu rambu garis pengamanan terkesan abaikan keselamatan lalulintas,” tutup Rezqi (*/tim red)
Sumber : FPK
Tags