Bantenmore.com
Tolitoli Sulteng – Pada hari Minggu tanggal 13 maret 2022 sekitar jam 13.00 anggota opsnal Reskrim Polres Tolitoli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan permainan judi kupon putih yang beralamat di jl. Belibis Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
Selanjutnya sekitar jam 15.00 wita Tim Reskrim Polres Tolitoli yang dipimpim oleh IPDA SUTIMAN langsung turun mengecek kebenaran laporan masyarakat di lokasi kejadian perkara dan mendapatkan bahwa benar terjadinya permainan judi tersebut.
Tim Reskrim Polres Tolitoli langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku laki-laki bernama DARWIS serta membawanya ke Polres Tolitoli untuk di proses hukum.
Ditemui awak media Bantenmore.com pada hari Kamis 17/03/2022, Humas Polres Tolitoli AKP ANSHARI membenarkan, kejadian penangkapan yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polres Tolitoli telah mengamankan 1 (satu) pelaku Judi kupon putih.
AKP ANSHARI menjelaskan, bahwa Pelaku merupakan DPO Tim Resmob Polres Tolitoli. Dari hasil penangkapan di lokasi kejadian ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone, 2 (dua) catatan kertas bukti menang Dan uang tunai sejumlah Rp2.629.000 yang diperoleh sebagai uang pembelian kupon putih. Dan saat ini pelaku di amankan di Mako Polres Tolitoli untuk menjalani proses hukum, demikian ungkapnya. (*/gidion)