Bantenmore.com
Tolitoli-Sulteng – Pada hari Kamis 17/03/2022. LSM Lembaga Kajian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM NU) Tolitoli mendapat laporan masyarakat tentang adanya penimbunan minyak goreng disebuah Gudang dari salah satu distributor yang beralamat di Jalan Piring Kelurahan Baru Kota Tolitoli.
Dihubungi awak media Bantenmore.com melalui WhastApp, Ketua LSM LAKPESDAM NU Moh. Fahrul Baramuli menjelaskan kronologi kejadian di lokasi penimbuan minyak goreng, beliau menungkapkan; sebelum turun ke lokasi yang telah diketahui, guna melengkapi informasi kita mengecek laporan yang disampaikan oleh masyarakat, beliau terlebih dahulu berkordinasi melalui via telpone dengan Polres Tolitoli dan Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitoli.
Lanjutnya pada hari itu, Kapolres Tolitoli, AKBP RIDWA RAJA DEWA memimpin langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat, dan hasilnya ditemukan 2300 Dus Minyak Goreng atau seberat 26 Ton dalam kemasan yang disimpan disebuah gudang milik perusahaan swasta,
Aturan dan sanksi untuk penimbun tersebut, tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Dalam hal ini, menilai bahwa ada upaya-upaya dapat menghambat proses distribusi. Dengan sanksi hukum bagi Penimbun Minyak Goreng, Penjara selama 5 (lima) Tahun atau Denda Rp50 Miliar.
Moh. Fahrul, dalam penyampaiannya apabila dalam persoalan tersebut ada indikasi pelanggaran hukum, maka beliau meminta kepada Polres Tolitoli dapat di proses sesuai dengan mekanisme hukum. Tegasnya
Demikian pula dengan Dinas perdagangan Kabupaten setempat, dapat memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pada lingkup aturan perdagangan. Demikian ungkapnya.
(*/gidion)
Sumber : LAKPESDAM NU