Home Headline News Sidang Ketiga Gugatan PMH Terkait Sekda Kota Serang Masuk Tahap Mediasi di PN Serang
Headline NewsSerang Kota

Sidang Ketiga Gugatan PMH Terkait Sekda Kota Serang Masuk Tahap Mediasi di PN Serang

Share
Share

Kota Serang – Bantenmore.com ¦ Sidang ketiga perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 39/Pdt.G/2026/PN.Srg yang diajukan oleh Arie Budiarto terkait kedudukan Sekretaris Daerah Kota Serang berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri Serang. Kamis, 16 April 2026

Majelis hakim dalam persidangan menetapkan mediasi sebagai tahapan lanjutan dengan menunjuk mediator guna memfasilitasi penyelesaian antara Penggugat dan Para Tergugat.

Dalam persidangan, Penggugat melalui kuasa hukumnya juga telah melengkapi administrasi perkara, termasuk penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) penegasan terkait identitas Tergugat I, yaitu Sekretaris Daerah Kota Serang guna memastikan ketertiban dan kejelasan proses hukum tanpa mengubah substansi gugatan.

Selain itu, Penggugat mendorong agar proses persidangan berjalan efektif, mengingat pada agenda sebelumnya masih terdapat pihak yang belum hadir meskipun telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Usai persidangan, Arie Budiarto selaku Penggugat menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses mediasi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara dalam hukum acara perdata.

“Saya sebagai warga Kota Serang menempuh jalur hukum ini melalui mekanisme yang sah dan sebelumnya telah menyampaikan hal ini kepada pihak terkait sebagai bentuk ikhtiar awal,” ujar Arie.

Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses dan pertimbangan yang matang dalam rangka memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum di lingkungan pemerintahan.

Lebih lanjut, Penggugat menyatakan akan mengikuti proses mediasi dengan itikad baik serta tetap menghormati seluruh tahapan yang berjalan di pengadilan.

Dalam forum mediasi, Penggugat membuka ruang komunikasi kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat guna mendorong penyelesaian yang berkeadilan.

Penggugat juga mencatat adanya respons positif dari salah satu pihak sebagai bagian dari dinamika proses mediasi yang sedang berlangsung.

Namun demikian, Penggugat menegaskan bahwa setiap penyelesaian harus didasarkan pada itikad baik yang nyata serta solusi yang konkret dengan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum. Penggugat menekankan bahwa proses mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan harus menghasilkan penyelesaian yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Ridwan, SH., MH., MM., menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, perkara ini juga menjadi pembelajaran publik bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi dan mencari keadilan.

Proses mediasi akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Serang dengan melibatkan para pihak beserta kuasa hukumnya.

Penggugat berharap proses mediasi dapat menghasilkan titik temu yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[*/Red/JS]

Share