Home Headline News Didampingi ADV. Yofnedi, Ahli Waris Suparyono Jalani Pemeriksaan Di Polresta Tangerang Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh PT Delta Mega Persada
Headline NewsKab Tangerang

Didampingi ADV. Yofnedi, Ahli Waris Suparyono Jalani Pemeriksaan Di Polresta Tangerang Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh PT Delta Mega Persada

Share
Share

Tigaraksa – Bantenmore.com ¦ Kasus diduga Penyerobotan tanah warisan seluas ± 4.588 m² di wilayah Desa Sindangpanon, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Salah satu tim Kuasa Hukum ahli waris, ADV. Yofnedi.SH., MM., mendatangi Polresta Tangerang pada Senin (27/7/2026) untuk mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.

Di lokasi tanah, terpasang plang bertuliskan:”DI LARANG MASUK TANPA IZIN. TANAH INI MILIK AHLI WARIS Alm. DJAHAWI BIN MAKRI.” Plang tersebut juga mencantumkan identitas tanah berdasarkan bukti Nop: 36.19.091.004.001-0579.0 dan Girik C nomor 683.

Plang itu dipasang di bawah pengawasan “LAW OFFICE RAIDIN ANOM Dan PARTNERS ADVOCATES Dan LEGAL CONSULTANS” selaku Kuasa Hukum para ahli waris.

Dalam keterangannya kepada awak media, ADV. Yofnedi.SH., MM., menjelaskan bahwa kliennya, SUPARYONO BIN DJAHAWI, merupakan ahli waris dari almarhum Djahawi bin Makri dan dalam penguasaan fisik tanah tersebut.

“Pertama penyidik menanyakan tentang status Pak Suparyono. Di situ Pak Suparyono menyatakan merupakan ahli waris dari Pak Jawi bin Mafri. Dari ahli waris itu ada 4 orang, 2 sudah meninggal dunia. Pak Suparyono mewakili para ahli waris yang masih hidup dalam perkara ini,” ujar ADV. Yofnedi.

Tim kuasa hukum lain yang tercantum dalam plang antara lain: ADV. Raidin Anom., SE., SH., MH, ADV. Yunus, SH, dan ADV. Fajar, SH.

ADV. Yofnedi menyebut tanah warisan tersebut telah dikuasai oleh seseorang bernama “Alex” sejak tahun 2021.

” Suparyono menjelaskan tanah ini diketahui dikuasai sejak tahun 2021 pada saat dia ingin mengurus tanah almarhum orang tuanya. Tidak tahunya tanah tersebut telah dikuasai oleh saudara Alex. Di mana pengakuan saudara Alex itu tanah itu merupakan kepunyaan dari Mega Persada,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara fisik tanah masih dikuasai oleh ahli waris. Namun secara administrasi di kelurahan, tanah tersebut tercatat atas nama perusahaan.

“Penguasaan lahan secara fisik memang kita kuasai tetapi secara pengakuan dari kelurahan itu bahwa tanah miliknya perusahaan,” tegas ADV. Yofnedi.

Terkait proses hukum, ADV. Yofnedi mengatakan penyidik Polresta Tangerang akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga Penyerobotan.

“Terakhirnya dari bahwa pihak penyidik akan nanti meninjau lokasi pada minggu ini juga mungkin antara Rabu atau Kamis. Nanti penyidik akan koordinasi dengan ketua tim kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus diduga Penyerobotan lahan ini.

Tim media Bantenmore.com dan Liputan4 TV.com , MNCCTV.News

[*/Red/HH]

#Kaperwiiprovbanten

Share