Jakarta – Bantenmore.com ¦ Seorang warga Jakarta Selatan, Hamzah anggota Kader Ormas Pemuda Pancasila, melaporkan kehilangan 1 unit mobil rental jenis Toyota Avanza warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi B-1164-DZD.Mobil tersebut diduga dibawa kabur oleh seseorang berinisial AF dengan nama panggilan Joko.
Menurut keterangan Hamzah, mobil tersebut sudah 1 bulan tidak dikembalikan, sejak dibuatkan Surat Perjanjian pada Senin, 6 Juli 2026. Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa pihak kedua bertanggung jawab atas angsuran leasing dan pengembalian unit beserta dokumen.
“Saya menghimbau kepada teman-teman dan saudara-saudara komunitas rental mobil di area Bogor, Cipanas, Puncak, Cianjur untuk berhati-hati. Saat ini kasusnya juga sudah dalam pencarian pihak kepolisian,”ujar Hamzah.
Berdasarkan data kendaraan, mobil yang hilang adalah Toyota Avanza Hitam 2024 Nopol B 1164 DZD atas nama HAMZAH. Pelaku diduga berinisial JOKO / AHMAD FARID dan unit diduga digadaikan di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Hamzah meminta bantuan masyarakat jika ada yang melihat atau mengetahui keberadaan mobil maupun orang tersebut agar segera menghubungi nomor *0821-2499-9091* atau melapor ke kantor polisi terdekat.
Ia juga berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi para pemilik rental untuk lebih teliti dalam proses sewa menyewa kendaraan.
“Mari kita saling jaga agar tidak ada korban lagi,”tutupnya.
*ISI SURAT PERJANJIAN*
*PIHAK PERTAMA*
Nama : Hamzah
TTL : Jakarta, 08-03-1966
No KTP : 3174020803660009
*PIHAK KEDUA*
*Nama*: Muhammad Saepulloh
TTL : Bogor, 09-01-1999
No KTP : 3201280910990007 Alamat : Kp. Kawung Luwuk RT 01 RW 09
*ISI PERJANJIAN:*
1.Pihak Pertama : bersedia membantu dengan ketentuan Pihak Kedua bersedia mengadakan unit Avanza hitam No. Pol B 1164 DZD, dengan jangka waktu 1 minggu sejak surat ini ditandatangani.
2.Pihak Kedua bersedia mengembalikan segala jenis dokumen leasing dan kunci cadangan
3.Pihak Kedua bersedia bertanggung jawab sepenuhnya atas segala jenis pembayaran angsuran leasing dan proses pembiayaan proses penangan penarikan mobil Avanza hitam tahun 2024 dengan STNK a/n Hamzah No. Pol B 1164 DZD yang sedang berlangsung.
Durasi : 1 minggu setelah surat ini ditanda tangani pada tanggal 6 Juli 2026
Penyelesaian Perselisihan : Diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum.
Surat dibuat rangkap 2, bermaterai 10rb, dan ditandatangani kedua belah pihak + 2 orang saksi.
Tertanda: HAMZAH dan M. SAEPULLOH
[*/Red/HH]
#Kaperwilprovbanten