Serang – Bantenmore.com ¦ Pada hari Rabu 3 Juni 2026, Ketua IWO Indonesia bersama tim media Bantenmore.com melakukan kunjungan kerja dan investigasi langsung ke lokasi galian tambang yang berada di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu. Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah.
Di lokasi terlihat jelas adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, serta sejumlah kendaraan yang terparkir berjejeran di sekitar area galian. Saat tim Bantenmore.com melakukan peninjauan dan berbincang dengan salah satu pihak yang berada di kantor lokasi, seseorang tersebut dikenal dengan panggilan Ceker alias E, E mengatakan bahwa galian tambang tersebut adalah milik seorang yang bernama Pak Abadi. Katanya
Namun, saat Ketua IWO Indonesia berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Pak Abadi selaku pemilik, panggilan telepon tidak pernah diangkat dan tidak mendapat respons sama sekali.
“Sanksi bagi pelaku penambang yang tidak memeliki izin resmi:
Pelaku penambangan galian C ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP atau SIPB) terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Kerusakan Lingkungan: Jika aktivitas tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan fungsi lingkungan, pelaku dapat dikenakan sanksi berlapis dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus ini kini menjadi perhatian khusus, dan diharapkan mendapatkan tindak lanjut serius dari pihak pemerintah, khususnya jajaran instansi terkait di tingkat Kabupaten.
[*/Red/Samsul]