Serang – Bantenmore.com ¦ Adanya tambang galian C diduga ilegal (tak berizin) dengan pemilik berinisial M yang berlokasi di wilayah Desa Kemuning Kec. Wariginkurung Kab. Serang, saat awak media berkunjung untuk mengkomfirmasi pengelola tambang yang di duga tak berizin, namun sayang kedatangan tim Media justru membuat perwakilan tambang membuat gerah seolah tidak berkenan kedatangan kami tim Media, perwakilan tambang berinisial LP sangat menampakkan diri dengan bermuka sinis seakan dirinya jawara tambang, hingga dengan sengaja foto dan vidio tim awak media tanpa izin terlebih dahulu, kedatangan kami tim awak media hanya untuk mempertanyakan terkait surat izin, namun perwakilan tambang berinisial LP bungkam.Tambang tersebut diduga tak berizin. Rabu (3/6/26)
Di lokasi pada hari Senin 1 Juni 2026, LP saat kedatangan tim awak media mengatakan dengan nada ketus dan sinis, bahwa kedatangan awak media seakan membuat tidak nyaman saja!. Ucap LP
Hal ini menjadi tanda tanya besar yang menjadi sorotan publik. Kami tim awak media dan warga sekitar berharap agar APH dengan wilayah hukum Polresta Kota Serang segera bertindak cepat untuk melakukan pengecekan surat-surat izin. Disamping merusak lingkungan dan jalan yang mengakibatkan debu hingga rawan kecelakaan.
Dan berharap kepada Dinas terkait segera melakukan tindakan tegas dan melakukan penghentian aktivitas tambang tersebut.
Karena, Pelaku penambangan galian C ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Berdasarkan aturan ini, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP atau SIPB) terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Hingga mengakibatkan Kerusakan Lingkungan: Jika aktivitas tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan fungsi lingkungan, pelaku dapat dikenakan sanksi berlapis dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan satu hal lagi terkait penyuapan kepada wartawan,
“Pemberian suap kepada wartawan diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”.
Dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001). Pelaku dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta.
Sampai berita ini diterbitkan, belum adanya klarifikasi dari pihak pemilik atau perwakilan tambang galian C yang diduga tak kantongi izin tersebut.
[*/tim red/Js]