Kota Serang – Bantenmore.com ¦ Proyek rekonstruksi Jalan Sadik Simangu di wilayah Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang dan dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2.398.760.000, menjadi sorotan berbagai kalangan, setelah ditemukan keretakan dan patahan di sejumlah titik meski pekerjaan tersebut baru beberapa hari selesai dikerjakan.
Berdasarkan informasi dari salah satu aktivis Banten yang Berinisial FR mengutarakan kepada awak media dan terlampir pada papan proyek, pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut dilaksanakan oleh CV Karaton Mega Karya dengan pengawasan CV Tri Karya Konsultan.
Senin 01/06/2026), tim aktivis Banten menginvestigasi melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan proyek, mendapati beberapa temuan di lapangan. Sedikitnya 20 titik bahkan lebih keretakan dan patahan pada konstruksi jalan beton yang kondisinya dinilai memprihatinkan untuk ukuran proyek yang nilai nya mencapai milyaran rupiah dan baru selesai dikerjakan.
Menurut FR, temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kualitas pelaksanaan pekerjaan serta material yang digunakan. Di beberapa titik yang mengalami kerusakan, terlihat jelas telah dilakukan penanganan tambalan menggunakan campuran aspal dan semen. Namun, hingga kini belum diketahui apakah metode perbaikan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis maupun standar konstruksi jalan beton yang sesuai dengan spesifikasi teknis standar Nasional Indonesia (SNI).
Secara teknis, keretakan tersebut pada beton dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari mutu material, komposisi campuran beton, metode pelaksanaan pekerjaan, kondisi lapangan, hingga proses perawatan beton saat pengecoran, karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh dan uji laboratorium guna memastikan penyebab pasti kerusakan yang terlihat di beberapa pembangunan.
Menanggapi kondisi beberapa temuan tersebut RF beserta jajaran (Aktivis Banten) mendesak agar pembangunan tersebut segera dilakukan audit teknis secara menyeluruh terhadap proyek tersebut, Menurutnya ‘ pemerintah tidak boleh hanya melakukan perbaikan permukaan tanpa memastikan penyebab akan permasalahan sehingga terjadinya kerusakan diprojek yang baru saja selesai
Lanjut FR ” Jika memang hasil pemeriksaan dilapangan membuktikan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka bagian yang mengalami kerusakan harus dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,”
Lebih lanjut ” FR juga meminta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, serta pihak terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung dan pengujian mutu beton (curing) guna memastikan kualitas dan kuantitas konstruksi yang telah dipakai untuk pembangunan tersebut.
Peran konsultan pengawas turut menjadi perhatian berbagai pihak untuk bertanggung jawab dalam pemakaian alat pelindung diri (APD) bahkan menurut AM salah satu pegawai mengutaran bahwa konsulat jarang mengontrol dan Bos RD pun hanya beberapa kali aja datang kesini, ujarnya
Untuk melakukan pengawasan selama proses pekerjaan berlangsung, konsultan dinilai perlu memberikan penjelasan terkait terjadinya keretakan dan patahan tersebut, termasuk langkah-langkah pengendalian mutu yang telah dilakukan selama pelaksanaan berjalan.
FR beserta aktivis Banten berkomitmen akan melayangkan surat aksi kedinas terkait lanjut ke Pemkot (wali kota) dan menyerahkan laporan dugaan kepada aparatur penegak Hukum untuk mengutarakan aspirasi dengan adanya projek gagal kontruksi yang anggaranya dari pajak yang masyarakat bayarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Serang, CV Karaton Mega Karya selaku pelaksana, maupun CV Tri Karya Konsultan selaku pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait temuan keretakan dan patahan pada ruas Jalan Sadik–Simangu.
Aktivis Banten beserta tim Media masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi ke pihak terkait guna menjaga berimbang nya pemberitaan serta memberikan gambaran yang positif kepada publik secara transfaran.
[*/Red/Js]