Home Headline News Pemerintah Kecamatan Binuang Bersama Pengadilan Agama Serang, Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Untuk 52 Pasangan 
Headline NewsKabupaten Serang

Pemerintah Kecamatan Binuang Bersama Pengadilan Agama Serang, Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Untuk 52 Pasangan 

Share
Share

Binuang – Bantenmore.com ¦ Pemerintah Kecamatan Binuang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, BKBP3A Kabupaten Serang, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binuang, Puskesmas , pemerintah desa, serta berbagai pihak terkait menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi 52 pasangan suami istri di Kecamatan Binuang. Jum’at (24/7/26)

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, bapak Ahmad Yamin ,SE Sebagai Anggota DPRD Kab.Serang dari Fraksi Gerindra.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terpadu guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi.

Camat Binuang, Mamak Abror, SE., MM, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, khususnya Pengadilan Agama, Disdukcapil Kabupaten Serang, BKBP3A, KUA Kecamatan Binuang, para Kepala Desa beserta jajarannya, puskesmas dan kader Posyandu, serta seluruh unsur yang telah bersinergi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurut Camat Binuang, sidang isbat nikah bukanlah untuk mencari kesalahan di masa lalu, melainkan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.

Berbagai faktor, seperti keterbatasan informasi, kendala administrasi, kondisi ekonomi, maupun pernikahan yang telah berlangsung sejak lama, menyebabkan masih adanya pasangan yang belum memiliki buku nikah.

Melalui penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama, pasangan suami istri akan memperoleh dasar hukum untuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan, seperti pembaruan Kartu Keluarga, KTP, hingga akta kelahiran anak.

Hal tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga serta meningkatkan tertib administrasi kependudukan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini seluruh pasangan memperoleh legalitas perkawinan yang sah menurut hukum negara, sehingga hak-hak suami, istri, dan anak terlindungi serta semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik,” ujar Camat Binuang.

Pemerintah Kecamatan Binuang berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh perangkat daerah, lembaga, dan pemerintah desa dalam menghadirkan pelayanan yang bermanfaat, mudah dijangkau, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat pungkasnya.

[*/Red/Rasiman]

Share