Home Headline News OPINI: Mengakhiri Petaka Asap di Bunder Cikupa, Saatnya Hukum dan Kesadaran Warga Bertindak!
Headline NewsKab Tangerang

OPINI: Mengakhiri Petaka Asap di Bunder Cikupa, Saatnya Hukum dan Kesadaran Warga Bertindak!

Share
Share

Cikupa – Bantenmore.com ¦ Asap hitam yang mengepul dari pembakaran sampah terbuka _open burning_ berskala besar di wilayah Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, kembali memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar.

Tindakan tidak bertanggung jawab ini bukan sekadar masalah polusi udara yang mengganggu pandangan, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan paru-paru anak-anak kita serta pelanggaran serius terhadap aturan negara.

Sebagai bagian dari komunitas Kecamatan Cikupa, saya melihat aktivitas pembakaran sampah ini masih kerap dilakukan oleh oknum-oknum warga Kelurahan Bunder. Padahal, lokasi tersebut sudah masuk dalam zona merah yang dilarang keras untuk aktivitas pembakaran terbuka, sejalan dengan pengawasan ketat dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Mengapa Pembakaran Sampah adalah Tindakan Ilegal?

Banyak oknum warga yang masih menganggap membakar sampah adalah cara praktis untuk “menghilangkan” limbah. Ini adalah kekeliruan besar.

Berdasarkan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta peraturan daerah, pembakaran sampah secara terbuka dilarang karena melepaskan zat beracun seperti dioksin dan furan yang memicu kanker.

Kawasan Bunder harus bersih dari praktik primitif ini. Aturan dari Gakkum LH sudah jelas: pembakaran sampah di area terbuka yang merugikan publik dapat dikenai sanksi hukum.

Jangan Diam: Laporkan Oknum Pembakar Sampah!

Kesadaran warga tidak hanya diuji dari bagaimana mereka mengelola sampahnya sendiri, tetapi juga dari keberanian untuk menjaga lingkungannya. Jika Anda melihat, mengetahui, atau terdampak langsung oleh aktivitas pembakaran sampah ilegal di Kelurahan Bunder, jangan ragu untuk bergerak.

Masyarakat memiliki hak penuh untuk melaporkan pelanggaran ini langsung ke Seksi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang maupun melalui kanal nasional LAPOR!.

*Saluran pengaduan resmi yang dapat Anda hubungi segera:*
– *WhatsApp Pengaduan DLHK Kabupaten Tangerang*: 081188881398 / 08111-03-1632
– *Telepon Kantor*: (021) 5990702
– *Email*: helpdesk@tangerangkab.go.id
– *Alamat Kantor*: Jl. Atik Soewardi No. 1, Gedung Lingkup PU Lantai Dasar, Puspem Tigaraksa

*Panduan melapor secara efektif:*
Agar laporan Anda segera ditindaklanjuti oleh tim Gakkum, pastikan untuk menyertakan:
1. Bukti foto atau video beresolusi jelas saat pembakaran terjadi
2. Catatan waktu kejadian dan titik lokasi spesifik RT/RW di Kelurahan Bunder
3. Informasi jenis sampah, apakah sampah rumah tangga biasa atau limbah industri/B3

Kesimpulan: Cikupa Sehat Tanpa Asap Sampah

Sudah saatnya Kelurahan Bunder bebas dari polusi asap buatan manusia. Kita tidak bisa terus-menerus menoleransi ego oknum tertentu yang mengorbankan hak bernapas bersih ratusan warga lainnya.

Mari kita stop buang sampah sembarangan, hentikan pembakaran di kawasan terlarang, dan manfaatkan jalur hukum jika imbauan moral tidak lagi diindahkan.

Lingkungan yang sehat bukanlah hadiah, melainkan hasil dari ketegasan hukum dan kesadaran kolektif kita bersama.

[*/Red/HH]

#Kaperwilprovbanten

Share