Tangerang – Bantenmore.com ¦ Sebuah rekaman voice note (VN) bernada kasar dan menghina profesi jurnalis kini menjadi sorotan tajam. Dalam rekaman tersebut, terduga pelaku berinisial M, yang disebut-sebut sebagai pengedar obat-obatan ilegal tanpa ijin resmi melontarkan kalimat yang disinyalir tidak hanya merendahkan, tetapi juga menampar harga diri insan pers secara kolektif. Kamis (02/04/2026
“Orang media itu rata-rata pada lapar, media bangsat.” kira-kira kurang lebih begitu di beberapa kalimat nya.
Kalimat di VN itu bukan sekedar ucapan yang emosional. Itu dianggap oleh sebagian besar orang adalah bentuk dari sebuah penghina’an terbuka terhadap profesi yang dilindungi undang-undang. Lebih dari itu, pernyata’an tersebut justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang ingin ditutupi.
Berdasarkan keterangan kasus ini bermula sa’at seorang jurnalis, Irwan, mencoba menjalankan tugasnya dengan melakukan konfirmasi terkait adanya temuan duga’an peredaran obat keras golongan “G” seperti tramadol dan eksimer secara bebas tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Alih-alih mendapat klarifikasi, yang muncul justru respons kasar, arogan, dan penuh penghinaan.
Ironis. Ketika jurnalis bekerja untuk membuka fakta, justru dihujani makian. Ketika duga’an pelanggaran hukum disorot, yang muncul bukan bantahan berbasis data, melainkan serangan terhadap profesi.
“Kalimatnya tidak pantas, menghina profesi secara keseluruhan. Bahkan dari screenshot yang ada, ucapannya lebih parah lagi. Yang saya tahu, dia mengedarkan tramadol dan eksimer di sekitar 20 titik di wilayah Kecamatan Teluknaga,” ungkap Irawan Tanjung.
Jika pernyataan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar penghina’an terhadap pers. Ini sudah masuk pada dugaan jaringan peredaran obat ilegal yang terstruktur dan masif.
Redaksi Media RBN, pun tak digubris. Sa’at berusaha melakukan konfirmasi melalui sambungan Telephone dan pesan Chat WhatsApp, terduga pelaku penghina’an M terhadap profesi kaum pers tersebut justru memilih diam seribu bahasa. Sikap bungkam ini semakin mempertegas duga’an bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.
Pertanya’annya sederhana: Siapa yang sebenarnya “lapar”? Jurnalis yang mencari kebenaran, atau pihak yang diduga meraup keuntungan dari bisnis obat ilegal yang merusak generasi..?
Ucapan dalam VN itu kini menjadi bumerang. Alih-alih melemahkan, justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada praktik gelap yang sedang berusaha ditutup rapat.
Pers bukan musuh. Pers adalah kontrol sosial. Dan ketika pers dihina, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, maka patut diduga ada ketakutan yang disembunyikan di balik keberanian semu.
Aparat penegak hukum tidak boleh diam. Dugaan peredaran tramadol dan eksimer tanpa izin adalah pelanggaran serius yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya generasi muda. Sementara itu, penghina’an terhadap profesi jurnalis juga tidak bisa dianggap remeh. Ini bukan sekedar persoalan etika, tapi juga bentuk pelecehan terhadap pilar demokrasi.
Kasus ini harus diusut tuntas. Karena jika benar ada 20 titik peredaran obat ilegal, maka yang sedang terjadi bukan lagi pelanggaran kecil, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan publik.
Dan satu hal yang pasti: PERS tidak akan diam!!
Pasal yang mungkin terkait VN :
– Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan
– Pasal 311 KUHP tentang Fitnah
– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 tentang Perlindungan Profesi Wartawan
[*/Red/HH]
#Kaperwilprovbanten