Tangerang – Bantenmore.com ¦ Aksi Demo warga masyarakat di Dua Kecamatan yaitu Kecamatan Jayanti dan Kecamatan Balaraja,hadir juga dari beberapa perwakilan dari Ormas Pemuda Pancasila, LMP, LSM, Aktivis, LBH dan lainnya, menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Selasa (02/12/25).
Aksi massa tersebut terinisiasi dari peristiwa tragis lakalantas di jalan raya Serang Km 32, yang mengakibatkan korban jiwa terlindas mobil Daumtruk Tanah yang beroperasi sebelum jam operasional atau menurut perbup nomor 12 tahun 2022.
Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022 Kabupaten Tangerang adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Perbup ini mengatur bahwa kendaraan golongan III, IV, dan V, yang hanya meliputi kendaraan pengangkut tanah, pasir, dan batu, dilarang melintas di seluruh ruas jalan di Kabupaten Tangerang pada jam-jam tertentu, yaitu pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara itu, kendaraan golongan II diperbolehkan melintas di luar jam operasional.

Perbup ini juga telah mengalami perubahan dan penambahan aturan, namun masih banyak dilanggar oleh truk-truk tanah, sehingga menimbulkan masalah keselamatan dan kemacetan.
Aktivis di Kabupaten Tangerang menilai bahwa Perbup ini adalah aturan setengah hati dan tidak jelas, karena tidak adanya ketegasan sanksi bagi pelanggar,”ujarnya.
Ratusan massa warga yang tergabung menuntut perda ditegakkan dalam aturannya. Warga masyarakat menggelar aksi dari mulai titik perbatasan Serang- Tangerang sampai kantor dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kampung Perahu, Desa Perhu, Kecamatan Sukamulya.
Aksi warga tersebut di kawal aparat kepolisian serta TNI, untuk menjaga dan memastikan suasana kondusif. Aksi warga pun dapat di Terima oleh pihak dishub dengan meminta perwakilan 10 orang warga untuk bermediasi.
[*/Red/HH]
#Kaperwilprovbanten