Lebak – Bantenmore.com ¦ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak kembali menunjukkan kesigapan dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial MSF (28).
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan warga bernama Munir (64), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi F 5696 FHI.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 13.55 WIB di Kampung Lebak Waru, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga.
“Korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dapur belakang rumah dalam kondisi terkunci stang sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta,” kata AKP Wisnu, Kamis (18/6/2026).
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP serta analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mendapatkan informasi keberadaan tersangka MSF di wilayah Kecamatan Sajira. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial BD yang kini masuk daftar pencarian orang. Polisi juga masih memburu BY yang diduga sebagai pihak penerima kendaraan hasil curian.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK kendaraan, kunci kontak, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
“Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Lebak mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan.
“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir.
[*/Red BM]