Serang – Bantenmore.com ¦ Camat Pamarayan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Serang, menggelar pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2025, di Aula Kantor Pemerintahan Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Kamis (13/11/2025)
Dalam keterangannya, Siti Komariah, SH,M.Si, menyampaikan setidaknya sebanyak 60 Pasutri yang berasal dari 10 desa di Kecamatan Pamarayan mengikuti kegiatan tersebut.
“Alhamdulillah sebanyak 60 Pasutri yang berasal dari desa – desa di kecamatan pamarayan, mengikuti kegiatan sidang isbath tahun ini, semoga kedepannya kegiatan ini lebih maksimal lagi.
Di jelaskanya bahwa tujuan diadakannya kegiatan itu, demi terwujudnya permohonan tentang pentingnya dokumen pencatatan sipil, khususnya akte pernikahan, karena hal itu sebagai bentuk kepastian hukum status perkawinan yang belum tercatat oleh negara.
“Status perkawinan yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi pasangan pasutri dan keturunannya, karena pencatatan Ambiduk baik Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga kepastian hukumnya akan jelas,” pungkasnya
[*/repi]
#kabirokabserang