Serang – Bantenmore.com ¦ Berkenaan dengan pemberitaan di media bantenmore.com, mengenai pembangunan Paving Block Dinas Perkim Kabupaten Serang dengan judul Lalai Pengawasan, Program Dinas PERKIM Kabupaten Serang Di Duga Amburadul dan Terindikasi Pelanggaran Markup Barang dan Jasa, pelaksana kegiatan CV Sentosa Banten Raya berikan Hak Jawab, Jum’at 25 Juli 2025.
Dalam Hak Jawabnya pada Jum’at 25 Juli 2025, Ridho, Pelaksana kegiatan menegaskan, penggunaan bahan material paving blok yang di pakai, sudah sesuai dengan kaidah – kaidah perencanaan yang di sepakati dalam kontrak kerjasama antara dinas Perkim kabupaten serang dan pihaknya.
“Kita sangat keberatan jika dalam pemberitaan ada indikasi dugaan markup, sebab volume pembangunan sudah sesuai dengan rencana kebutuhan bahkan bisa di bilang over load volume,”ungkapnya
Ia juga menambahkan, untuk penggunaan bahan material tidak ada masalah baik dari segi kualitas maupun kuantitas, karena material yang di pakai sudah berstandar SNI semua.
“Penggunaan bahan material yang di gunakan sudah sesuai dengan kebutuhan, dengan menempuh proses pengujian kuat tekan paving block, dan hasilnya sudah sesuai dengan mutu K-300, begitupun dengan hasil Provisional Hand Over (PHO) oleh Dinas Perkim Kabupaten Serang, tidak ada masalah apapun,”ucapnya
Masih kata Ridho, ia menegaskan terkait upah pekerja yang belum di bayarkan itu tidak benar, sebab tertanggal 15 Juli 2025 seluruh upah pekerja sudah di lunasi dengan cara di transfer ke salah seorang kepercayaannya yang di berikan tugas menghandle pekerja.
“Upah pekerja sudah lunas di bayarkan, tertanggal 15 Juli 2025, sesuai dengan kesepakatan bersama,”Ujar Ridho sembari menunjukan bukti transfer pelunasan upah pekerja dan di saksikan oleh pekerja yang sebelumnya mengeluhkan upahnya belum di bayar.
[*/repi]
#redaksi