Home Headline News Diduga Tak Miliki Izin, Perusahaan Pakan Ternak DI Kecamatan Petir Sudah Tahunan Beraktivitas
Headline NewsKabupaten Serang

Diduga Tak Miliki Izin, Perusahaan Pakan Ternak DI Kecamatan Petir Sudah Tahunan Beraktivitas

Share
Share

Serang – Bantenmore.com ¦ Pabrik pakan ternak yang berada di Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang Diduga tak kantongi izin. Jum’at, 20/12/2024.

Pasalnya, Pabrik yang diduga memproduksi pakan ternak tersebut tidak memasang plang nama PT sebagai tanda identitas perusahaan.

Sehingga dapat dinilai, bahwa perusahaan ini diduga beroperasi secara ilegal, karena terindikasi tak memiliki landasan izin yang jelas.

Selain itu, dugaan tersebut diperkuat oleh kondisi pabrik yang sangat memprihatinkan, seperti pengolahan limbah produksi yang dihasilkan di duga tidak sesuai prosedur sehingga imbas nya membuat lingkungan menjadi kumuh, bisa dibilang jauh dari kata standar industri.

Sementara saat dikonfirmasi awak media, Tata selaku pemilik perusahaan mengklaim bahwa aktivitas perusahaannya sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan sudah di lengkapi dengan perizinan, mulai dari tingkat desa maupun dinas terkait.

Namun anehnya saat di tanya legalitas hukum perusahaannya. Tata mengakui bahwa perusahaan nya belum memiliki badan hukum baik berupa PT maupun CV.

“Kita belum memiliki legalitas hukum apapun, soalnya ini UMKM, dari pihak dinas sering nawarin untuk membuat legalitas hukum tapi kita tolak, soalnya perusahaan ini hanya membantu para peternak dengan pakan yang saat ini mahal. Ungkapnya

Di tempat terpisah Deden Wahyudi selaku ketua ormas LMP Kecamatan Petir menyangkan aktivis perusahaan pengelolahan pakan ternak di desa tambiluk yang sudah bertahun-tahun beroperasi namun di duga kuat belum mengantongi izin yang jelas.

“Semua usaha itu hak warga negara untuk mengembangkan potensinya. Namun sebagai warga negara yang baik kita juga sudah sepatutnya mentaati hukum yang berlaku, sebab produksi pakan ternak yang di hasilkan bukan hanya untuk konsumsi pribadi pertenakan miliknya saja melainkan beliau perjual belikan ke kembali peternak lain.

“Patut di pertanyakan keabsahan label legalitas pakan ternak yang di produksi nya apakah sudah terdaftar di Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) atau belum.

“Apalagi kalau memang dugaan kami bahwa aktivitas produksi pakan ternak tersebut tidak memiliki legalitas dan izin dari instansi manapun, tentunya itu bukan kelalaian melainkan kesengajaan dari si pemilik perusahaan. Sebab sudah bertahun-tahun beliau menjalankan aktivitas nya tidak taat akan peraturan yang berlaku.

Selain itu Deden juga meminta kepada Intansi terkait mulai dari Aparat Penegak Hukum, Dinas Perizinan, Dinas Pertenakan, Diskoperindag dan Satpol-PP Kabupaten Serang, agar melakukan pengawasan bahkan melakukan penutupan jika memang perusahaan tersebut dalam menjalankan aktivitas nya tidak memiliki izin. “Tutupnya

[*/red]

#repi

Share