Jakarta – Bantenmore.com ¦ Mabes Polri diguncang kabar besar. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Penetapan ini tidak sendiri. Dua perwira tinggi Polri aktif turut ditetapkan tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Pengumuman disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Selasa (3/11/2026) malam.
“Berdasarkan hasil penyidikan sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” tegas Asep di hadapan media.
“Sasar Presiden Hingga Jurnalis”
Dalam penyidikan, terungkap bahwa praktik penyadapan tanpa izin ini diduga menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto. Tak hanya Presiden, daftar target juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media dan jurnalis, aktivis ormas, LSM, hingga pengusaha.
Modusnya, nomor-nomor target dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar hukum penegakan hukum yang sah.
Aksi tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026 dan dilaporkan secara resmi oleh petugas internal pada 30 Oktober 2026.
“Dijerat Pasal Berat dan Langsung Ditahan”
Ketiga jenderal tersebut dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya langsung ditahan.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,”ujar Kabareskrim.
Sementara satu perwira lain berinisial SU, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi, hingga kini masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.
Bareskrim menegaskan proses masih dalam tahap penyidikan awal dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
[*/Red/HH]
#Kaperwilprovbanten