Serang – Bantenmore.com ¦ LSM LASKAR NKRI DPW Banten menerima keluhan dari sejumlah juru parkir (jukir) yang bertugas di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Menurut keterangan para jukir, terdapat 13 orang jukir yang setiap hari diwajibkan menyetor sebesar Rp55.000 per orang, ditambah iuran wajib sebesar Rp5.000. Khusus pada hari Sabtu dan Minggu, setoran disebut meningkat menjadi Rp100.000 per orang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan para jukir, pendapatan dari pengelolaan parkir Stadion Maulana Yusuf diperkirakan sekitar Rp8 juta per bulan atau kurang dari Rp100 juta dalam satu tahun apabila dikalkulasikan secara sederhana. Angka tersebut dinilai jauh lebih rendah dibandingkan saat pengelolaan masih dilakukan oleh pihak ketiga, yang disebut mampu memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp340 juta per tahun, di luar penerimaan dari pajak parkir.
Sekretaris DPW LSM LASKAR NKRI Banten, Akhmad Rizky, mempertanyakan efektivitas sistem pengelolaan parkir yang saat ini dilakukan secara swakelola.
“Apabila Pemerintah Kota Serang memiliki komitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka pengelolaan parkir seharusnya mampu menghasilkan penerimaan yang lebih optimal. Jika benar pendapatan yang diterima saat ini justru jauh lebih rendah dibandingkan sebelumnya, tentu kondisi ini perlu menjadi perhatian dan harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
LSM LASKAR NKRI DPW Banten meminta Pemerintah Kota Serang, khususnya Dinas Perhubungan, memberikan penjelasan secara transparan mengenai mekanisme pengelolaan parkir Stadion Maulana Yusuf, termasuk dasar penetapan setoran, jumlah penerimaan yang masuk ke kas daerah, serta perbandingan realisasi PAD sebelum dan sesudah sistem swakelola diterapkan.
Selain itu, LSM LASKAR NKRI juga mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir agar tidak hanya memberikan kepastian bagi para juru parkir, tetapi juga benar-benar mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota Serang.
LSM LASKAR NKRI menegaskan bahwa informasi mengenai besaran setoran dan pendapatan tersebut berasal dari keterangan para juru parkir dan perlu diklarifikasi oleh instansi yang berwenang melalui penyampaian data resmi kepada publik.
[*/Red/Js]