Home Headline News PT Delta Mega Persada Mangkir Lagi, Mediasi Ke-2 Dugaan Penyerobotan Lahan Ahli Waris Milik Suparyono Buntu!!
Headline NewsTangerang

PT Delta Mega Persada Mangkir Lagi, Mediasi Ke-2 Dugaan Penyerobotan Lahan Ahli Waris Milik Suparyono Buntu!!

Share
Share

Tangerang – Bantenmore.com ¦ Proses mediasi perihal dugaan penyerobotan lahan antara Ahli Waris Suparyono Bin Djahawi dengan PT Delta Mega Persada di Desa Sindangpanon, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, kembali menemui jalan buntu. Pihak perusahaan tidak menghadiri mediasi kedua yang difasilitasi Pemerintah Desa pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Mediasi Kedua dihadiri:
Tim Harda Satreskrim Polresta Tangerang : Pengecekan lokasi lahan objek perkara
2. Kuasa Hukum Ahli Waris : ADV. Raidin Anom.SE.,SH.,MH.,dan rekan-rekan.
3. Ahli Waris : Suparyono, Ita Nurjanah, Iin Nurinasanah, Suhemi
4.Kepala Desa Sindangpanon: Didik Darmadi.S.Sos.,M.Si.
5. Perangkat Desa Sindangpanon Sumardi – Kasi Pemerintahan
6. Pihak PT Delta Mega Persada : Tidak Hadir!!

Saat di temui tim Awak Media, Tim kuasa hukum Ahli Waris menyampaikan kekecewaannya, setelah mediasi kedua tidak dihadiri oleh PT Delta Mega Persada. Padahal menurutnya, Pemerintah Desa sudah memanggil secara patut sebanyak dua kali, “tuturnya.

“Ini mediasi yang kedua dan terakhir ya, karena sudah dibatasi oleh kepala desa bahwa desa hanya menyelenggarakan dua kali mediasi. Pihak pusat sudah dipanggil secara patut dua kali tapi hari ini tidak hadir juga padahal yang memanggil adalah pemerintah,”pungkas Tim kuasa hukum Ahli Waris di depan Kantor Desa Sindangpanon.

Ia menyayangkan sikap Perusahaan yang justru memasang plang di lokasi objek tanpa ada kompromi lebih dulu. “Yang kita sayangkan lagi, pihak Perusahaan tanpa kompromi lagi memasang plang di lokasi objek tanah, “ucapnya.

Menurutnya, pemasangan plang tersebut diduga kuat merupakan bentuk penyerobotan karena tidak mencantumkan dasar hukum yang jelas.”Kalau ini mengklaim bahwa itu miliknya tetapi tidak pernah mencantumkan alasannya. Jadi kita tidak bicara alas hukum berarti dia murni, kita duga itu penyerobotan. Karena kalau misalnya dasar hukum seperti klien kami ada girik C-nya dari orang tuanya Pak Djahawi Bin Makri, “jelasnya.

Di sisi lain, PT Delta Mega Persada justru telah melayangkan surat Somasi I Nomor: 395/LDS.DMP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 kepada Ahli Waris Suparyono dan keluarga.

Dalam surat yang ditandatangani Yannuar Wira, S.H., dari Land Dispute Department tersebut, perusahaan menghimbau Ahli Waris agar segera “mengosongkan, meninggalkan dan menghentikan segala jenis kegiatan” di atas tanah yang diklaim milik PT Delta Mega Persada di Kp.Kendal, Desa Sindang Panon, Kecamatan SindangJaya, Kabupaten Tangerang-Banten.

“Berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, kami menghimbau kepada saudara/i dan atau kuasa yang mendapatkan perintah penguasaan fisik tanah secara illegal untuk segera mengindahkan surat somasi ini,”bunyi surat tersebut. Tembusan surat juga dilayangkan kepada Lurah Sindang Panon.

Pihaknya juga menegaskan telah melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang. “Kita kan sudah buka LP, nanti pihak penyidik akan cek lokasi. Yang jelas siapa pun yang terlibat dalam dugaan mafia tanah ini tidak ada yang kebal hukum,”tegas Kuasa Hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Sindangpanon Didik Darmadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dari PT Delta Mega Persada sebelum pemasangan plang dilakukan.”Oh iya saya mengetahui. Sebelum mereka melakukan pemasangan plang mereka sudah memberikan pemberitahuan dulu ya kepada pihak Desa,”kata Kades Didik Darmadi.

Namun, saat ditanya tim awak media, mengenai alas hak perusahaan.”Kades mengaku belum pernah melihat dokumennya secara fisik.”Alas hak belum pernah saya lihat secara fisik tapi untuk pengakuan mereka sudah memberitahukan karena memang terjadinya peralihan itu bukan di zaman saya,”ujarnya.

Terkait mediasi awal yang juga tidak dihadiri perusahaan, Kades menegaskan tujuannya agar semua pihak bisa sama-sama membuka dokumen. “Kemarin mediasi awal itu kita tidak menemukan alas hak mereka. Makanya fungsi mediasi hari ini saya ingin tahu alas hak yang dimiliki oleh perusahaan, tapi mereka tidak datang,”ungkapnya.

Masih ditempat yang sama,”kasus ini kini resmi ditangani Polresta Tangerang. Berdasarkan surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/4209/VIII/RES.1.2/2026/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2026, penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Tangerang memanggil Kepala Desa Sindangpanon, Didik Darmadi, untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 502 KUHP dan atau Pasal 257 KUHP yang terjadi di Kp. Kendal RT 01/01 Ds. Sindang Panon pada tahun 2021.

Kades Didik Darmadi dijadwalkan hadir pada Jum’at, 7 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Unit III Harda Satreskrim Polres Kota Tangerang, Jl. Haji Abdul Hamid Tigaraksa, Kabupaten Tangerang-Banten.

Tim Kuasa hukum Ahli Waris menyatakan akan terus mengawal kasus ini baik secara perdata maupun pidana. “Ahli waris on the track pengawal baik perdatanya dan pidananya. Kalau ini jelas pidananya ada. Tidak mungkin polisi akan menerima laporan kita kalau tidak ada alasan yang benar,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Delta Mega Persada belum dapat dimintai keterangan.

Tim Kuasa Hukum/ Para Ahli Waris:
1. ADV. RAIDIN ANOM.SE., SH., MH..- 0818-0907-1976
2. ADV. YUNUS,.SH. – 0812-1915-3699
3. ADV. FAJAR. SH.) – 0813-1870-4103
4 ADV. YOFNEDI. SH., MM. – 0877-8499-5541.

[*/Red/Halimi Konong]

Share