Home Headline Warga Kp. Ledug RW 06 Desak DLH dan Disnaker Tindaklanjuti 4 Komitmen PT MPD yang Mandek di Pasar Induk Jatiuwung
HeadlineTangerang

Warga Kp. Ledug RW 06 Desak DLH dan Disnaker Tindaklanjuti 4 Komitmen PT MPD yang Mandek di Pasar Induk Jatiuwung

Share
Share

Tangerang – Bantenmore.com ¦ Warga Kampung Ledug RW 06, Kelurahan Keroncong, Kota Tangerang, mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti dugaan pengingkaran empat komitmen oleh PT Menara Properti Development (MPD).

Keempat komitmen tersebut merupakan bagian dari dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan [RKL-RPL] proyek pembangunan Pasar Induk Jatiuwung yang telah ditandatangani di atas materai oleh Direktur Utama PT MPD, Indra Wiguna.

Menurut Ajie Ahmad Sunarji, Anggota Komisi AMDAL perwakilan warga terdampak, komitmen yang tertuang dalam dokumen resmi itu belum dijalankan sejak pasar beroperasi.

“PT Menara Properti Development sudah tanda tangan secara tertulis bermaterai, tapi 4 poin yang langsung bersinggungan dengan masyarakat Kp. Ledug RW 06 tidak dijalankan sejak Pasar Induk Jatiuwung Tangerang beroperasi,” ujarnya.

Empat Poin Komitmen yang Dinilai Mandek

1. *Rekrutmen Tenaga Kerja*
Warga menyebut prioritas perekrutan tenaga kerja untuk masyarakat Kelurahan Keroncong, khususnya RW 06 Kp. Ledug, belum dilaksanakan.

2. *Pengelolaan Limbah Produktif Ekonomis*
Pengelolaan limbah yang dijanjikan diserahkan kepada warga terdampak, justru dialihkan ke pihak lain yang berdomisili di luar Kp. Ledug RW 06.

3. *Program CSR Pasca Operasional*
Program tanggung jawab sosial perusahaan [CSR] yang dijanjikan berjalan berkala sesuai kebutuhan warga belum pernah dilaksanakan.

4. *Akses Lapangan Kerja Formal dan Informal*
Warga Kp. Ledug RW 06 mengaku belum mendapatkan akses ke lapangan pekerjaan formal maupun informal di lingkungan Pasar Induk Jatiuwung sesuai komitmen RKL-RPL.

Ancaman Laporan ke KLHK dan Ombudsman

Warga telah melayangkan surat peringatan terakhir bernomor 23/KPA/RW06/V/2026 pada 18 Mei 2026. Batas waktu 7 hari kerja yang diberikan akan berakhir pada 28 Mei 2026.

Apabila tidak ada tindak lanjut, warga berencana melaporkan dugaan pelanggaran hukum dokumen RKL-RPL oleh PT Menara Properti Development dan PT Bina Pasar Mandiri ke Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Pusat.[Gakkum]

Selain itu, warga juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ASN terkait penanganan pengaduan masyarakat ke Ombudsman RI.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Menara Properti Development maupun pihak pengelola Pasar Induk Jatiuwung terkait desakan warga tersebut.

[*/Red/HH]

#Kaperwilprovbanten

Share