Tangerang – Bantenmore.com ¦ Ketua Umum LSM Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK), Asep Setiadi, mendesak aparat pemerintah dan penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik listrik ilegal serta pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Rabu (13/5/26)
Menurut Asep, berdiri dan beroperasinya usaha di atas lahan fasos-fasum tanpa izin resmi merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
Sebab, fasos-fasum pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas komersial tanpa legalitas yang jelas.
“Kalau itu memang tanah fasos-fasum, tentu tidak bisa dipakai untuk usaha pribadi tanpa izin dan dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah harus hadir memastikan legalitasnya dan menjaga aset publik agar tidak disalahgunakan,” tegas Asep, Selasa (12/05/2026).
Ia menjelaskan, kondisi berbeda berlaku apabila usaha berdiri di atas lahan yang sah dan memiliki dokumen kepemilikan maupun izin yang lengkap. Dalam situasi demikian, pelaku usaha memiliki hak untuk mengajukan pemasangan listrik resmi kepada PLN sesuai prosedur, termasuk pemasangan box dan meteran listrik.
“Yang menjadi persoalan adalah ketika usaha berdiri di lahan bermasalah, tetapi tetap menggunakan sambungan listrik liar. Itu bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan dugaan pencurian energi negara yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Dugaan tersebut mencuat setelah warga melaporkan adanya sambungan listrik yang kembali aktif di kawasan Kutabumi, meski sebelumnya telah dilakukan pemutusan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kemungkinan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum tertentu.
“Kami mengapresiasi langkah P2TL PLN yang sudah melakukan penertiban. Namun ketika setelah diputus lalu tersambung kembali, tentu publik wajar bertanya: ada apa sebenarnya di balik persoalan ini?” kata Asep.
Sorotan juga tertuju pada lahan di samping Pospol Kutabumi yang selama ini dikenal warga sebagai taman lingkungan. Lahan tersebut diduga dimanfaatkan untuk aktivitas usaha tanpa kejelasan izin maupun dasar hukum.
“Fungsi taman dan fasos-fasum harus dikembalikan kepada masyarakat. Aset publik tidak boleh dialihfungsikan menjadi kepentingan pribadi tanpa mekanisme dan prosedur resmi,” tambahnya.
LSM GPRUKK meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang, PLN, Satpol PP, Dinas Tata Ruang, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pengecekan menyeluruh terkait status lahan, legalitas usaha, hingga sambungan listrik di lokasi tersebut.
Asep menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pelanggaran tertentu.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal.
Ketegasan hukum penting agar masyarakat tetap percaya bahwa aturan berlaku untuk semua tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3)
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penataan ruang, pengawasan aset daerah, dan penegakan ketertiban umum.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pemanfaatan ruang wajib sesuai peruntukan tata ruang dan dilarang mengalihfungsikan fasilitas umum tanpa izin resmi.
Permendagri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah
Fasos-fasum merupakan aset publik yang penggunaannya harus sesuai kepentingan masyarakat.
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tangerang
Menegaskan larangan penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi atau usaha tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
[*/Red/Js]