Home Headline PWGK-KRESEK Kawal Dugaan Kasus Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kronjo
HeadlineTangerang

PWGK-KRESEK Kawal Dugaan Kasus Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kronjo

Share
Share

Tangerang – Bantenmore.com ¦ Dugaan tindak pidana penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, Polda Banten. Peristiwa yang menimpa seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat menjalankan tugas di lapangan itu terjadi di Kampung Merapit, Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, pada Selasa malam (12/5/2026).

Korban diketahui bernama Wahyudi, warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Atas kejadian yang dialaminya, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kronjo dengan nomor laporan polisi: **LP/B/15/V/2026/SPKT.III/POLSEK KRONJO/POLRES KOTA TANGERANG**. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Proses hukum kini tengah ditangani pihak Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek (PWGK-KRESEK), Alex, menyatakan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, PWGK-KRESEK hadir memberikan pendampingan dan dukungan terhadap korban yang diduga mengalami penganiayaan saat menjalankan aktivitas kontrol sosial di lapangan.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional serta transparan,” ujar Alex.

Ia menilai peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap individu, tetapi juga menyentuh marwah insan pers dan para pegiat sosial yang dilindungi dalam menjalankan tugasnya.

“Ketika seseorang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial atau peliputan di lapangan, tentu harus mendapat perlindungan. Kebebasan pers juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Kresek AKP Bayu Sujatmiko saat dihubungi wartawan menyatakan sikap tegasnya terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi di wilayah hukum kepolisian.

“Kekerasan terhadap insan pers tidak diperkenankan secara undang-undang. Kebebasan pers dilindungi undang-undang,” tegas Bayu.

PWGK-KRESEK saat ini menunggu langkah dan ketegasan aparat kepolisian, khususnya jajaran Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, Polda Banten dalam menangani dan menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan: Dugaan tindak pidana dan status para pihak dalam berita ini masih mengacu pada laporan serta keterangan awal. Proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

[*/red/Wardi]

#Sumber : PWGK-KRESEK

Share