Kota Serang – Bantenmore.com ¦ Miris, seorang pejabat publik enggan ditemui awak media untuk di konfirmasi, ketika awak media akan melakukan fungsinya sebagai kontrol sosial di pembangunan dan pemeliharaan gedung di Rutan, namun sangat disayangkan diduga Kalapas Rutan Kelas IIB Serang Kota sulit ditemui bahkan tidak mau bertemu dengan awak media (wartawan). Jum’at (27/2/26)
Johan Simarmata selaku ketua IWO Kota Serang menyayangkan tindakan arogansi seorang pejabat publik Rutan Kelas IIB yang tidak mau memberikan ruang bagi para awak media untuk melakukan tugasnya sebagai penyampai informasi pubkik. Ini sudah jelas melanggar dan melawan hukum sebagaimana tercantum di Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki hak untuk melakukan kontrol / peliputan serta mencari informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di UU No 40 Tahun 1999. Tegasnya
Masih Johan, kadatangan kami untuk mempertanyakan anggaran pembangunan dan pemeliharaan gedung di Rutan Kelas IIB Serang Kota dan informasi publik, namun ditolak mentah-mentah oleh pihak Rutan Kelas II B Serang Kota. Ungkapnya
Kecewa bahkan miris, tanggapan dari seorang staf Rutan berinisial P yang menolak untuk dimintai komfirmasi terkait pembangunan dan pemeliharaan gedung Rutan Kelas IIB Serang Kota.
Penolakan terhadap wartawan yang diduga dilakukan Rutan Kelas IIB Serang Kota adalah bentuk penghambatan tugas jurnalistik/wartawan dan dapat dikenakan pasal 18 ayat 1 dan dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sampai berita ini diterbitkan, belum adanya klarifikasi dan tanggapan dari Rutan Kelas IIB Serang Kota.
[*/Red/JS]
#kabirokotaserang