Tangerang – Bantenmore.com ¦ Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan setelah ditemukan penutupan total akses pelayanan pada bulan suci Ramadhan. Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang, Endang Supriatna, mengecam keras praktik ini
Pada pukul 12.25 WIB Rabu, 25 Februari 2026, Endang melakukan kunjungan ke kantor Kemenag dan menemukan pintu masuk utama dalam kondisi terkunci rapat. Seorang pegawai yang hendak masuk juga tidak bisa masuk dan harus menitipkan dokumen di pos keamanan.
Saat dikonfirmasi, oknum security mengatakan bahwa pintu dikunci karena jam istirahat. Namun, Endang menilai pernyataan ini sangat memalukan dan melanggar hukum.

Tindakan ini diduga melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perpres No. 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN, dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kami mendesak Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang untuk segera menindak tegas oknum security tersebut dan mengevaluasi sistem layanan,” tegas Endang.
LSM KPK Nusantara akan segera melayangkan surat kepada Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang untuk klarifikasi dan konfirmasi perihal temuan ini. [*/Red/HH]
#Kaperwilprovbanten