Home Headline News Tangerang Selatan Dibawah Cengkeraman Obat Ilegal: Apa Peran Kepolisian?
Headline NewsTangerang Selatan

Tangerang Selatan Dibawah Cengkeraman Obat Ilegal: Apa Peran Kepolisian?

Share
Share

Tangerang Selatan – Bantenmore.com ¦ Ketua Umum Ruang Jurnalistik Nusantara Arfendy CFLE dan Herry Setiawan, S.H.,C.BJ., C.EJ. menyoroti peredaran obat keras ilegal type G di wilayah Pamulang dan Pondok Cabe. Dua titik sentral di Jalan Tarakan dan Jalan Raya Pondok Cabe Hilir No. 7B diduga menjadi “apotek bayangan” bagi remaja. Sabtu (14/02/2026)

Muchklis dan Raja disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik jaringan ini. Modus “Toko Rakyat” digunakan untuk menjual obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.

Masyarakat menanyakan bagaimana bisnis ini bisa luput dari radar Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan. Spekulasi adanya “upeti koordinasi” membuat para aktor utama seolah tak tersentuh.

Herry Setiawan menyatakan bahwa jika hanya penjaga toko yang diringkus, maka penegakan hukum tak ubahnya seperti memangkas rumput namun membiarkan akarnya tetap kokoh.

Praktik ini melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan mengancam siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dengan hukuman penjara belasan tahun.

Masyarakat menanti keberanian Polda Metro Jaya dan BPOM untuk melakukan “operasi bersih” dan memutus kepala gurita mafia obat di Tangerang Selatan.

[*/Red BM]

Share