Home Headline News Transparansi dan Keterbukaan Publik Hanya Sebuah Isapan Jempol Semata
Headline NewsSerang

Transparansi dan Keterbukaan Publik Hanya Sebuah Isapan Jempol Semata

Share
Share

Kota Serang – Bantenmore.com ¦ Di atas kertas, transparansi dan keterbukaan informasi publik digadang sebagai hak fundamental masyarakat. Undang-undang menjanjikan bahwa setiap warga berhak mengetahui apa yang dilakukan oleh badan publik, terutama hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama. Namun, kenyataan di lapangan justru menghadirkan ironi yang memilukan. Minggu (21/12/25)

Keterbukaan informasi publik hari ini hanyalah slogan kosong. Digembar-gemborkan di mimbar, dimatikan di meja birokrasi. Saat rakyat meminta informasi, jawabannya bukan pelayanan, melainkan tembok bernama “pengecualian”.
Lebih ironis, untuk memperoleh data yang katanya dikecualikan, masyarakat dipaksa berperang: adu argumen, adu pasal, bahkan adu napas di ruang sengketa. Dan setelah semua itu, hasilnya belum tentu apa-apa. Informasi tetap dikunci, kebenaran tetap disembunyikan. Badan publik yang seharusnya melayani justru berubah menjadi penjaga rahasia. Dalih kerahasiaan dijadikan tameng untuk menutup kebusukan, melindungi kepentingan, dan menghindari akuntabilitas. Undang-undang dijadikan aksesoris, bukan pedoman.

Jika hak dasar rakyat harus ditebus dengan konflik, maka transparansi sudah mati. Yang hidup hanyalah kekuasaan yang takut dibuka, takut diawasi, dan takut pada kebenaran.
Ini bukan lagi soal informasi. Ini soal keberanian negara menghadapi rakyatnya sendiri.

Masyarakat Banten yang ingin mengetahui sesuatu yang jelas-jelas bersifat informasi terbuka harus berperang terlebih dahulu. Perang melawan birokrasi yang dingin, perang melawan tafsir aturan yang dipelintir, perang melawan mentalitas pejabat yang masih menganggap informasi sebagai “milik pribadi” bukan hak publik.
Setiap langkah terasa seperti mendaki gunung yang tak berujung. Surat permohonan informasi dipingpong dari meja ke meja, jawaban ditunda dengan alasan teknis, dan ketika akhirnya sampai di ruang sidang Komisi Informasi, masyarakat sudah kelelahan oleh liku-liku yang tak masuk akal.

Di Provinsi Banten, rasa ingin tahu masyarakat terhadap informasi publik sering kali kandas di tengah jalan. Bukannya mendapatkan kejelasan, mereka justru dihadapkan pada tembok pengabaian. Transparansi yang seharusnya menjadi cahaya, berubah menjadi kabut pekat yang menyesakkan.
Dan yang paling menyayat hati adalah ketika masyarakat ingin mengetahui pengelolaan anggaran yang menggunakan uang rakyat.

Anggaran yang seharusnya terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan justru diselimuti kabut kerahasiaan. Padahal setiap rupiah yang dibelanjakan adalah hasil keringat rakyat, namun rakyat sendiri harus berjuang mati-matian untuk sekadar tahu ke mana uang itu mengalir.

Lebih ironis lagi, di meja sidang Komisi Informasi, oknum hakim komisioner seolah menghantam habis-habisan pemohon. Bukannya memberi ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya, justru setiap kata, setiap kalimat, bahkan setiap huruf dalam surat permohonan dicari kesalahannya secara super detail.
Seolah-olah masyarakat tidak berhak atas informasi publik hanya karena ada sedikit kesalahan pengetikan, kekurangan kata, atau ucapan yang tidak sempurna dalam persidangan. Bukannya menegakkan semangat keterbukaan, sidang justru digiring ke arah yang menakutkan: bahwa rakyat dianggap tidak layak tahu, hanya karena formalitas kecil yang seharusnya tidak menghapus substansi hak.

Opini ini bukan sekadar jeritan emosional, melainkan berakar pada hukum yang berlaku:
Pasal 3 UU KIP No. 14 Tahun 2008: Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Pasal 7 UU KIP No. 14 Tahun 2008: Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan.
Pasal 11 UU KIP No. 14 Tahun 2008: Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, termasuk laporan keuangan.

Namun, dalam praktiknya, turunan aturan berupa Peraturan Komisi Informasi (Perki) justru sering menjadi belenggu baru. Alih-alih mempermudah akses, Perki menghadirkan prosedur yang berlapis-lapis, persyaratan administratif yang kaku, dan tafsir yang sering kali digunakan untuk mempersempit ruang gerak masyarakat. Dengan dalih “aturan teknis”, masyarakat dipaksa tunduk pada detail yang rumit, sehingga hak yang dijamin undang-undang terasa semakin jauh dari jangkauan. UU KIP yang seharusnya menjadi senjata rakyat, justru dipersulit oleh Perki yang menjelma menjadi pagar penghalang.

Sebagai gambaran nyata, ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi terkait anggaran pembangunan jalan di Kabupaten Serang, jawaban yang diterima bukanlah transparansi, melainkan penolakan dengan alasan “tidak sesuai format permohonan” atau “dokumen tidak lengkap”.

Begitu pula dalam permohonan informasi mengenai anggaran bantuan sosial di Dinas Sosial Provinsi Banten, masyarakat harus menghadapi sidang panjang di Komisi Informasi. Alih-alih membahas substansi anggaran, sidang justru berputar pada kesalahan teknis kecil dalam surat permohonan. Akibatnya, hak masyarakat untuk tahu ke mana uang rakyat dialirkan kembali kandas di tengah jalan.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa aturan turunan (Perki) sering kali dijadikan tameng untuk menutup akses informasi, padahal substansi yang diminta jelas-jelas termasuk kategori informasi terbuka dan tidak dikecualikan.

Sebagai bagian dari masyarakat, saya Hasan Ashari, Aktivis Banten kelahiran Petir, Kabupaten Serang, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar tentang dokumen atau data. Ini adalah perjuangan tentang martabat rakyat, tentang hak untuk tahu, tentang keadilan yang seharusnya tidak bisa ditawar.
Transparansi bukanlah hadiah, melainkan kewajiban. Dan ketika kewajiban itu diabaikan, terutama dalam hal pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat, maka suara masyarakat harus lantang. Meski harus melawan arus deras regulasi yang menyesatkan, bahkan menghadapi meja sidang yang seolah menjadi arena penghakiman terhadap rakyat sendiri, perjuangan tidak boleh berhenti.

Keterbukaan informasi publik di Banten hari ini hanyalah bayangan semu. Ia hadir sebagai slogan, namun lenyap ketika masyarakat benar-benar membutuhkan. Dan selama transparansi masih diperlakukan sebagai isapan jempol semata, perjuangan akan terus berlanjut.

Karena hak untuk tahu adalah hak untuk hidup bermartabat, terlebih ketika menyangkut uang rakyat yang seharusnya kembali kepada rakyat.

[*/Red/Johansimarmata]

#kabirokotaserang

Share