Parah! Gunakan No Plat Ganda Diduga Palsu, Dump Truck Proyek PIK 2 Kembali Telan Korban, Kaki Seorang Ibu Terlindas di Cisoka
Tangerang – Bantenmore.com ¦ Kembali terjadi laka lantas di Jalan raya Cisoka Adiyasa tidak jauh dari perempatan Cisoka, seorang ibu (37) tahun Benisial (E) yang beralamat Kampung Sigeng Leuwi Desa Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang harus menahan sakit akibat kaki kirinya terlindas Ban Mobil Dump Truk proyek PIK 2. Peristiwa tersebut pada hari Rabu 17 Desember 2025 ± pukul 10:56wib. Atas kejadian tersebut menuai kemarahan warga.
Berawal dari satu unit mobil Dump Truck tanah proyek PIK 2 yang melaju dari arah Cengkud akan menuju Adiyasa, namun ditengah perjalanan diduga mobil Dump Truck tersebut menyenggol pengendara motor Scoopy berwarna putih Cream yang berboncengan dengan anaknya dan melindas salah satu nya yaitu Ibu berinisial (E) terlindas kaki kiri ban belakang Dump Truck tersebut. Atas peristiwa tersebut warga masyarakat Geram yang terus menerus warga masyarakat pengguna jalan menjadi korban oleh mobil Proyek PIK 2, dan lebih mencengangkan kendaraan dump Truk tersebut menggunakan Plat No Ganda yang diduga Palsu salah satunya. Hal tersebut sudah sangat melanggar aturan PERBUP No. 12 Tahun 2022 pasal 3 ayat (1), menjelaskan bahwa, jam Operasional kendaraan angkutan barang/tanah dibatasi pada pukul 22:00wib sampai dengan pukul 05:00wib. Akan tetapi, mobil dump truk tersebut nekat menyalahi aturan yang sudah ditetapkan melintas disiang hari yang seharusnya tidak diperbolehkan. Dan Dump Truck tersebut bermuatan tanah dan bahan Matrial untuk kepentingan proyek PIK 2.

Dengan banyaknya kejadian memilukan pemerintah Kabupaten Tangerang hanya bisa DIAM membisu seolah mengabaikan dan seolah aturan hanya sekedar aturan saja, tidak ada tindakan tegas yang berarti. Warga masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya Kecamatan Cisoka berharap bagi mobil-mobil dump truk tanah proyek PIK 2 diperiksa dengan tegas terutama keabsahan surat-surat kendaraan dan SIM si supir. Agar tidak kembali terjadi peristiwa yang memilukan terus menerus.
Atas dugaan penggandaan plat no mobil yang diduga dipalsukan oleh dump truk tersebut sudah jelas melanggar pasal 8.

Kepada Bupati Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan dan menertibkan para pelanggar PERBUP No. 12 Tahun 2022 pasal 3 ayat (1), menjelaskan bahwa, jam Operasional kendaraan angkutan barang/tanah dibatasi pada pukul 22:00wib sampai dengan pukul 05:00wib, harus dilakukan operasi gabungan yang didampingi pihak TNI, POLRI, Satpol PP, DISHUB serta pihak terkait lainya. Untuk menindak tegas dan memberi hukuman dan juga mengecek kelengkapan surat Kendaraannya.
Agi Prakat Raharja S.Kom., selaku perwakilan masyarakat Cisoka yang saat itu berada dilokasi kejadian mengatakan,” Heran dah tau ada Perbup ini Dump Truck tanah disiang hari masih lewat aja, di Cisoka bulan lalu di Cisoka ada yang terlindas, “sekarang terlindas lagi kaki ibu-ibu warga Solear, walau kosong tetap harus ikuti aturan yang dibuat Bupati, sudah jelas Cisoka jalannya sempit, ini lagi Dump Truck pakai plat nomor 2 rangkap yang berbeda, kok bisa ya???? “ucapnya.

Masih Agi, ” setahu saya, Kendaraannya sudah dibawa ke Polsek Cisoka, lalu dibawa kembali ke Polresta Tangerang oleh Satlantas Polresta Tangerang, sopirnya pun sama dibawa juga sedang diproses di Kepolisian, kami harap aparat Kepolisian yang menangani konsisten dan bisa menindak tegas sopir tersebut dan jangan sampai terjadi lagi hal hal seperti ini,”tutupnya. [*/Red/HH]
#Kaperwilprovbanten