Home Headline News Membahas Isue Darurat, Pengurus LSM GP2AM Provinsi Banten Kecewa Audiensi Tidak Di Hadiri Oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang
Headline NewsSerang

Membahas Isue Darurat, Pengurus LSM GP2AM Provinsi Banten Kecewa Audiensi Tidak Di Hadiri Oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang

Share
Share

Serang – Bantenmore.com ¦ Bertempat di ruang rapat Dinas Sosial Kabupaten Serang, pengurus LSM Gerakan Pengawasan Pengawalan Aparatur dan Masyarakat (GP2AM) Provinsi Banten, melakukan audiensi membahas beberapa pelanggaran sosial yang terjadi di Kabupaten Serang.

Kepada awak media Repiana dengan tegas menyampaikan, awalnya kami berharap audiensi nya bisa di hadiri dan di dengarkan langsung oleh kepala dinas sosial Kabupaten Serang, sebab materi permasalahannya menyangkut pelanggaran sosial di masyarakat Kabupaten Serang.

“Dalam isi surat audiensi sangat jelas bahwa selain bersilaturahmi, kami juga meminta waktu yang sesuai dan berharap kepala dinas sosial kabupaten serang bisa menentukan waktu yang tepat sesuai di luar kesibukannya. Sebab, salah satu materi yang akan kami sampaikan membahas tentang maraknya pelanggaran pungutan liar, yang saat ini kerap menimpa para kelompok penerima mampaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Serang.

Namun kepala dinas sosial kabupaten serang, berhalangan hadir dan kemungkinan memiliki kesibukan yang lebih penting daripada permasalahan pelanggaran sosial yang akan kami sampaikan kepada beliau.

“Repi memaparkan bahwa pelanggan pungutan liar bantuan sosial PKH di kabupaten serang, kondisinya sangat memprihatikan dan bahkan bisa di katakan Kabupaten Serang dalam kondisi Darurat Pungli bantuan sosial PKH. Bagaimana tidak para pelakunya sendiri di duga kuat oknum – oknum Pendamping PKH yang bekerja sama dengan ketua kelompok desa.

“Keterlibatan oknum tersebut sangat miris dan memprihatikan, tugas dan fungsi mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan problem – problem dan pelanggaran bantuan sosial, tapi fakta yang terjadi oknum tersebut dengan sengaja membuat pelanggaran atas nama tugas dan jabatan sosial.

“Contohnya seperti dugaan pelanggaran pungli yang terjadi di desa Nagara Padang Kecamatan Petir modus dan pelanggaran nya hampir sama dengan pelanggaran pungli di Desa Sukaindah Kecamatan Baros maupun Desa Malangggah Kecamatan Tunjung Teja.

Fakta itu di dapat atas dasar hasil simple observasi dan survei yang sudah di lakukan, dan tidak menuntut kemungkinan bisa terjadi di Kecamatan – Kecamatan lain di kabupaten Serang.

“Ini catatan kami untuk Dinas sosial Kabupaten Serang, sebab mau di ajak diskusi saja kepala dinas sosial Kabupaten Serang menghindar. Padahal Ini tugas kita semua, terlebih Dinas Sosial Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten mempunyai fungsi dan tugas dalam hal pengawasannya sesuai peraturan perundang undangan.

[*/red bm]

Share