- Home
- Headline News
- Kota Tangerang
- Diduga Kelurahan Gebang Jaya dan Panitia Abaikan Perda Atau Perwal Saat Pemilihan RW 013
Diduga Kelurahan Gebang Jaya dan Panitia Abaikan Perda Atau Perwal Saat Pemilihan RW 013

Kota Tangerang – Bantenmore.com ¦ Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten. Banyak menuai protes pro dan Kontra dari Warga, salah satu Calon yang di loloskan dari Panitia, yaitu Pemilihan Calon Ketua Rukun Tetangga (RT) juga Rukun Warga (RW) Minggu (19/01/2025)
Pasalnya dari penjaringan Calon yang mendaftar terkumpul 2 (dua) Calon namun salah satu Calon melewati batas usia yang tidak sesuai dari Peraturan Walikota (Perwal) atau Perda Kota Tangerang Nomor 24 tahun 2015 mengacu pada Perda Nomor 3 tahun 2011 terkait pencalonan pemilihan Ketua RT/RW.
Adapun pada Perda Nomor 3 tahun 2011 pasal 16 butir (e) berbunyi : Untuk Calon telah menikah atau berumur sekurang kurangnya 21 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pencalonan.
Bahkan calon Nomor 1 (satu) sudah menginfokan kepada Lurah atau Sekertaris Kelurahan setempat dan Panitia, bahwa Calon Nomor 2 (dua) tidak memenuhi syarat yg tercantum dalam Perda dan Perwal sehingga mengacu pada aturannya harus gugur/ batal demi Hukum, namun hal itu sama sekali tidak dihiraukan, malah Panitia menyampaikan kalau hal ini tidak ada Hukum Pidananya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak apa-apa Perda dan Perwal dilanggar (hal yang lumrah.”Ungkapnya.
Tim awak Media invitigasi kepada kepanitian Pemilihan RW 013, izn pak, kenapa pemilihan RW tidak mengikuti Perda atau Perwal, malah yang pakai aturan lokal yang di sepakati oleh Warga, salah satupun Pihak Warga ada yang tidak setuju, padahal aturan pemilihan RW sudah ada Perda atau Perwal ya.”jelasnya.
Panitia Pemilihan Ketua RW berinisal (A) menerangkan, “Saya pakai aturan lokal, yang sudah di sepakati sama Warga dan Kelurahan, dan saya pun tidak pakai Perda dan Perwal yang sudah ada tidak masalah”. tegasnya
” Padahal Calon Nomor urut 2 (dua) berusia sudah 63 tahun saat pencalonan, “Nah,,,ini kan Panitia dan Lurahnya sudah menabrak Perda No. 3 tahun 2011 Pasal 16 butir (e) yang dimaksud Calon batas usianya, ini harus di luruskan dan ikuti Perda ,” kata Arie,
Arie pun menjelaskan, Perda itu belum ada perubahannya selama belum ada Perda pengganti, maka itu akan berlaku sampai ada Perda pengganti.
“Aneh padahal ada Panitia yang 3 (tahun) Tahun lalu juga menjadi anggota Panitia pemilihan RW dan menolak Warga yang mau mencalonkan menjadi ketua RW dengan alasan usia tidak sesuai Perda dan Perwal, Kenapa sekarang dia meloloskan.”Ini yang membuat praduga dan mencurigakan,” kata dia.
Arie menduga ada sesuatu yang ditutupi, sehingga Lurah dan Panitia memaksa Calon Ketua RW Nomor 2 (dua) untuk tetap diloloskan. Dan kami juga akan lakukan jalur Hukum jika pemilhan RW ini tetap dilaksanakan.
” Perwal saja tidak berani mengubah persyaratan yang tercantum dalam Perda, Lah ini Lurah sama Panitia berani banget merubah- rubah sendiri, kalau ini masih tetap berjalan dan dilaksanakan, kita siap lapor ke PTUN saja.”Paparnya.
Kami juga akan melaporkan Lurah dan Panitia melalui PTUN, jika meloloskan Calon yang tidak berdasarkan Perda, kasus terkait Pemilihan RW 013 akan tidak lanjuti, atau klarivikasi biar ada titik terangnya biar tidak ada miskomonikasi atau kesalah pahaman, karena salah satu Calon tidak setuju pakai aturan lokal, seharusnya pemilihan RW tersebut sudah ada aturan Perda atau Perwal.” Tutupnya.
[*/red bm]
Tags