Lebak – Bantenmore.com ¦ Kasus Pencabulan Anak dibawah umur kembali terjadi yang dilakukan oleh ayah tiri di Kampung Babakan Pande Desa Cidahu Kecamatan Banjarsari kini terduga pelaku pencabulan itu dilaporkan ke unit PPA Polres Lebak Polda Banten.
Berawal informasi terjadinya Prilaku Bejat dari ayah tiri Korban, inisial (SN) asal Kecamatan Banjarsari.
Kejadian pada hari Rabu (29/11/2023) bermula keadaan rumah sepi disaat sang ibu sedang bekerja sebagai tukang Cuci Baju di Pasar Jalupang, disitulah sang predator sex yang dilakukan ayah tiri kepada (Bunga) yang duduk di bangku Sekolah Dasar yang berada di Kecamatan Banjarsari.
Menurut informasi yang diterima, pelaku melakukan pencabulan kepada anak tirinya dengan mengancam akan dibunuh ketika ibu kandung korban tidak berada di rumah.
Korban yang masih di bawah umur digagahi dengan dipaksa oleh ayah tiri korban pada siang hari disaat pulang sekolah.
Ironisnya pelaku bukan hanya sekali menyetubuhi (Bunga* bukan nama asli_red) bahkan dari pengakuan sang ibu dan kakek Bunga saat menanyakan ayah tirinya sudah melakukan sebanyak 4 kali.
Bahkan pelaku menggunakan ancaman akan membunuh jika hasrat bejatnya tidak dilayani dan pembekapan dimulut korban supaya tidak berteriak demi memuaskan hasrat bejatnya.
Menurut informasi dari tetangga korban yang pertama mengetahui kakek korban datang ke rumah menceritakan kebejadan ayah tiri yang masih warga kecamatan Banjarsari.
Awal kejadian itu diketahui ibu korban yang hendak mencuci baju disaat itu kaget ada Celana dalam yang ditindih sama ember cucian, dia kaget karena tidak merasa menyimpan celana tersebut, bahkan sang ibu sontak kaget ketika diperhatikan ada bercak Darah di celana anaknya, tak lama dipanggilah anaknya dan ditanyai oleh kakek korban Inisial (UG) Bunga pun mengakui pernah dinodai oleh ayah tirinya, tak berselang lama ayah tiri korban di panggil untuk di introgasi terkait masalah ini, bahkan pelaku mengakui kalau sudah melakukan perbuatan bejatnya.
Akhirnya keluarga korban Melaporkan kejadian Pencabulan ke PPA Polres Lebak Polda Banten.
UH (41) ibu korban mempunyai dua anak gadis dibawah umur menuturkan dirinya sangat terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya yang pertama yang berumur 12 tahu yang masih duduk dibangku kelas 5 Sekolah Dasar Negeri, atas Perbuatan Bejat ayah tiri korban sehingga ia melaporkan ke PPA Polres Lebak Polda Banten untuk segera ditangani.
“Betul Pak saya kemaren dengan kakek anak saya dan sodara saya melaporkan ke PPA Polres Lebak setelah melakukan visum untuk melaporkan suami saya bapak tiri anak saya yang telah menodai anak saya,” ujar UH kepada wartawan. Selasa (5/12/2023).
“Saya minta kepada APH agar segera menangkap suami saya yang telah menodai anak saya,” harapnya.
Sementara Kanit PPA Reskrim Polres Lebak, IPDA Sutrisno, melalui saluran Whatsapp membenarkan kehadiran keluarga korban dan mengatakan bahwa korban sudah melaporkan ke PPA Polres Lebak, “Sudah ada kang,” jawabnya.
Awak media pun mempertanyakan langkah selanjutnya dari APH terkait kasus pelecehan anak dibawah umur, “Masih dalam tahap penyelidikan,” lanjutnya.
Terkait Pasal yang disangkakan sementara dengan singkat IPDA Sutrisno mengatakan, “Pasal 81-82,” ujarnya.
[*/red bm]