- Home
- Polri
- Sulawesi Tengah
- Cabuli Anak Dibawa Umur, Seorang Kakek Di Tolitoli Berhadapan Dengan Masalah Hukum
Cabuli Anak Dibawa Umur, Seorang Kakek Di Tolitoli Berhadapan Dengan Masalah Hukum
Tolitoli, Sulawesi Tengah – Bantenmore.com ¦ Belum terhapus dari ingatan masyarakat Kabupaten Tolitoli dengan okum seorang kepala Desa melakukam pelecehan seksual seorang gadis dibawa umur, lagi-lagi masalah aqhlak ini mejadi sorotan mayarakat Tolitoli terhadap oknum seorang kakek yang mencabuli anak dibawa umur.
Pelaku NASRI ISHAK alias TETE KEM yang beralamat di Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni sebanyak 2 kali. Kejadian Pertama sekitar bulan Oktober atau awal November tahun 2023 pada saat itu korban sedang bermain diarea rumah pelaku dan kemudian pelaku langsung menarik korban masuk kedalam rumah pelaku dan langsung dimasukkan didalam kamar pelaku yang saat itu dirumah TETE KEM sepi dan istri pelaku tidak berada dirumah, kemudian pada saat didalam kamar TETE KEM langsung mengangkat korban diatas kasur dan kemudian mencium bibir korban dan juga membuka celana korban.
Dan, setelah itu TETE KEM berusaha untuk memasukkan kemaluannnya kedalam kemaluan anak korban, namun saat itu korban sempat menahannya, namun TETE KEM tetap memaksa korban dengan menjilati kemaluan korban dan setelah itu TETE KEM memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban, setelah pelaku selesai melakukan perbuatan bejatnya kepada korban pelaku mengatakan kepada korban jangan beritahu kepada orang tua dari korban. Dan TETE KEM memberikan uang sebear Rp 50.000 kepada korban.
Kejadian kedua kalinya pada hari Minggu (5 /11/ 2023) sekira jam 11.00 wita saat itu korban sedang bermain di area rumah pelaku, saat itu TETE KEM sedang berada dirumah Walet milik pelaku dan selanjutnya pelaku memanggil anak korban menuju kerumah wallet tersebut dan setibanya dirumah wallet pelaku, kemudian TETE KEM menyuruh anak korban untuk mengamplas dinding rumah sarang wallet tersebut dan kemudian memberikan anak korban uang Rp 20.000 dan setelah korban diberikan uang kemudian TETE KEM mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri dengan memberikan isyarat ( kode ) dengan menunjukkan telunjuk kanannnya yang dimasukkan kedalam lubatan tangan kiri sambil mengeluarkan masukkan jari kanannya, selanjutnya TETE KEM membaringkan korban dilantai rumah sarang wallet.
Dan, kemudian TETE KEM membuka celananya dan juga membuka pakaian korban dan selanjutnya TETE KEM mengisap payu dara korban dan juga meraba payu dara korban, juga TETE KEM menjilati kemaluan korban setelah itu TETE KEM memasukkan kelaminnya kedalam kelamin korban. Setelah selesai melakukan perbuatannya tersebut kemudian TETE KEM kembali memberikan uang lagi kepada korban, setelah korban menerima uang tersebut anak korban langsung pergi dari rumah pelaku.
Kapolres Tolitoli melalui Kasi Humas Iptu Budi Atmojo ketika dimintai penjelasan awak media bantenmore.com pada hari jum’at (20/11/2023) di Mapolres Tolitoli membenarkan ada peritiwa tersebut dan ada dalam penganan Polres Tolitoli. Ungkapnya.
Iptu Budi Atmajo menjelakan bahwa peristiwa tersebut diketahui awalnya tanggal 5 November 2023, Ibu korban melihat ada darah di celana dari korban dikiranya darah haid, Kemudian pada tanggal 7 November tetangga korban melihat korban sedang belanja dengan menggunakan Uang pecahan Rp. 50.000 kemudian tanggal 8 korban belanja dengan uang yang cukup banyak, selanjutnya tetangga tersebut bertanya darimana mendapatkan uang. Kemudian korban menjawab dari tersangka TETE KEM, kemudian disampaikanlah kepada orang tua korban dan dikaitkan pada temuan tanggal 5 November yaitu ditemukannya bercak darah pada celana kurban dan setelah korban ditanya diberi uang untuk apa kemudian korban menjawab bahwa diberi uang untuk dilakukan persetubuhan. kemudian orang tua korban melapor ke Polres Tolitoli, jelasnya.
Sampai dengan berita ini diturunkan TETE KEM ditahan di Mapolres, guna untuk mempertanggungjawabkan perbutannya dan dilakukan pengembangan proses hukumnya.
[*/dion]
Tags