Kab Serang – Bantenmore.com ¦ Berdasarkan pengaduan masyarakat dan berkembangnya berita di media sosial tentang mobilisasi perbankan berupa koperasi ibu-ibu (bank emok mekaar) yang meresahkan masyarakat di Kp Tipar Rt, Rw 006/002 Desa Tirtayasa Kecamatan Trtayasa Kabupaten Serang Banten.
Atas pengaduan informasi itu Camat Kecamatan Tirtayasa, Tb, Yayat Wahyu Hidayat, SH langsung mendatangi kantor bank emok PNM Mekar Senin 7 Agustus 2023, Senin,07/08/23.
Saat di konfirmasi awak media Melalui sambungan celuler, Camat Tirtayasa Yayat menyampaikan, “Didapati mereka memang belum mengantongi ijin domisili kantor tersebut, sehingga kami tadi menyarankan agar segera mengurus administrasi secepatnya.
Lanjut Yayat, kami juga menyarankan agar mereka mengkondisikan suku bunga yang telah ditetapkan, sebesar 2% yang mana hal itu menurut kebijakan bank / koperasi, dan mengenai sistem penagihan yang tidak sesuai SOP kami juga sudah menghimbau agar tidak melakukan kegiatan penagihan di jam istirahat warga atau diluar jam kerja (malam-malam) karena hal sangat membuat keresahan, ujarnya
Disisi lain Ketua Front Persaudaraan Islam Tirtayasa, H. Saepudin menyatakan, Kami menolak terkait semua praktik rentenir yang bermodus koperasi, kami Front Persaudaraan Islam yang ada di Kecamatan Tirtayasa, siap menggandeng semua organ yang ada di Kecamatan Tirtayasa untuk membela masyarakat yang dirugikan” Pungkas nya

Ditemui terpisah, salah satu tokoh pemuda dan pegiat lingkungan Kecamatan Tirtayasa Ali Sumarna, Menyampaikan “Saya menyambut baik kinerja camat Kecamatan Tirtayasa yang cepat respond terkait aduan masyarakat yang merasa diresahkan oleh praktik Bank Emok Mekar yang tidak di duga tidak sesuai SOP.
“Saya mengajak semua kalangan untuk sama-sama meluruskan dan menolak praktik riba jenis apapun yang berada di kecamatan Tirtayasa, seperti bank emok ini salah satunya. Mari kita sama-sama bergandeng tangan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait bahaya RIBA (azzuriya’dah) “Ucapnya dengan nada penuh semangat
Lebih lanjut, “Marna juga mengetuk pemerintah untuk bisa memberikan solusi terbaik buat masyarakat dengan mentertibakn dan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki ekonomi lemah untuk mengajukan pinjaman diperbankan agar tidak ada celah rentenir berkedok koperasi seperti ini untuk masuk.
Sebab, kenyataannya Bank Emok tetap menjadi candu, karena saat ini belum ada tindakan sama sekali atau upaya untuk menertibkannya” ujarnya
Apalagi kita sebagai umat yang beragama islam tentunya kita harus menjalankan kewajibannya nya dan menjauhi larangannya nya, sebagai mana Dalil tentang haramnya seseorang menggunakan uang hasil riba, antara lain, dosa seorang rentenir atau yang memakan hasil riba dosanya lebih buruk dibandingkan dosa seorang pezinah.
“Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam: “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman) ” Tutup Marna
[*/red]