Serang – Bantenmore.com ¦Mendekati masa Pemilihan Umum (Pemilu), baligho para politikus yang akan maju di Pileg maupun Pilkada menjamur disetiap pelosok-pelosok Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Serang.
Banyak nya para caleg yang tidak mengerti aturan untuk pemasangan baligho, menyebabkan keindahan Kabupaten Serang ternodai dan sangat tidak bagus dipandang mata, bahkan bisa dikatakan merusak aset daerah, seperti memaku di pohon-pohon yang ada di jalan. Kamis (27/7/2023)
Menanggapi hal itu, Ketua Organisasi LMP Kec Petir, Repi, mengaku ikut prihatin dengan tingkah laku para oknum caleg yang tidak tahu peraturan tentang larangan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Kalau mereka mengerti akan peraturan seharusnya mereka taat sebagai mana yang di amanat kan dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (2) bahwa salah satu tempat yang di larang sebagai Alat Peraga kampanye adalah pepohonan ,maka sepatutnya mereka yang notabene calon pemangku kebijakan seharusnya mencontohkan yang baik, bukan sebaliknya, salah satunya memasang baligho semaunya tanpa mementingkan kelestarian lingkungan.
“Salah satu contoh itu baligho yang terpasang di pohon depan rumah saya, saya menduga itu di pasang oleh mahluk Halus / penunggu pohon, Sebab , kalau yang pasang itu manusia, pasti nya mereka punya etika dan adab, seperti ngomong atau meminta izin kepada pemilik rumah, jangan tiba-tiba memasang baligho semaunya malam gak ada giliran pagi udah terpasang di pohon orang, kan aneh.
“Lebih parahnya lagi itu baligho di pasang dengan cara di paku, misalkan gara gara paku, itu pohon kena penyakit terus mati dan tumbang, menimpa rumah saya dan orang lain apakah mereka mau bertanggung jawab, saya pastikan tidak bakal, terus dalam hal ini siapa yang di rugikan ” Imbuhnya dengan nada kesal.
“Saya mendorong dan meminta agar dinas terkait dalam hal ini Bawaslu, Pemda dan SatPol-PP untuk segera melakukan langkah-langkah tegas dengan menertibkan pemasangan baligho yang tidak tau aturan, tindakan tegas tersebut diperlukan, karena Persoalan pelanggaran aturan pemasangan baligho tersebut sudah menjadi perhatian masyarakat karena merusak kelestarian lingkungan. “pungkasnya
Hasil penelusuran awak media ke salah satu warga Kecamatan Petir Kabupaten Serang, yang enggan disebutkan namanya,” benar para caleg yang peringkatkan tim nya untuk memasang foto/baligho tanpa diarahkan yang benar, ” intinya asal pasang. Ucapnya
Lanjutnya, saya juga merasa tidak nyaman melihat foto-foto / baligho para caleg terpampang di berbagai tempat yang tidak pada tempatnya yang sesuai aturan, saya selaku warga masyarakat sangat prihatin dan menyayangkan hal ini. Karena sebagai bakal calon perwakilan daerah seharusnya memberikan contoh baik dan mengerti akan aturan. Tutupnya
[*/red]