BANTENMORE.COM
Serang ¦ Pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 pukul 16.00 WIB bertempat di Wilayah Kabupaten Serang, telah dilakukan pendalamam terhadap Asep Danawirya (Ketua KSPSI 73 Kab Serang) Via Komunikasi terkait Viral nya Vidio TKA atas nama Mrs. YEN PT. Win Bright Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. *”Marah-marah dan memaki-maki Para Pengawas Pribumi karena Pekerja Mogok Kerja menuntut Kenaikan Upah dan THR*. Adapun hasil pendalaman sebagai berikut :
1. Terkait Viral nya Vidio TKA atas nama Mrs. YEN PT. Win Bright Kawasan Industri Modern Cikande disebabkan para karyawan mogok kerja, dikarenakan upah yang seharusnya dibayar pada tanggal 13 diundur menjadi tanggal 18 tiap bulan dan itupun belum jelas kepastiannya.

2. Karyawan menerima gaji setiap bulan pada tanggal 5, namun tanggal tersebut hanyalah sebuah ucapan janji saja, dikarenakan nyatanya gajian tidak pernah tepat waktu, selain itu jam kerja di PT Win Bright banyak jam molornya. Dalam hal ini karyawan kerja selalu disuruh molor antara 2 jam sampai 3 jam, dan itu tidak dibayar.
3. Sementara terkait video Miss Yen yang marah-marah mencaci maki bawahannya bagi karyawan PT Win Bright sudah menjadi hal yang biasa, sampai dengan saat ini karyawan tidak ada yang berani menentangnya dan karyawan hanya diam, dikarenakan karyawan masih ingin bekerja.

4. Sampai saat ini karyawan PT Win Bright masih menuntut kejelasan tentang Upah Gaji dan THR, atas kejadian dan viralnya Vidio tersebut pihak Dewan Pengupahan Provinsi, dalam pemberian THR tidak boleh di cicil dan wajib satu kali upah minimal maka apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dilaporkan ke Provinsi Banten. [*/red]
*CATATAN* :
– PT. Win Bright adalah perusahaan dalam pembuatan sepatu dengan pingiriman Exspor dan Import.
– Dalam video tersebut TKA miss Yen mengumpulkan seluruh pengawas dan marah-marah mencaci-maki dikarenakan dianggap bahwa pengawas tidak bisa mengatur bawahannya sampai karyawan mogok kerja.
Sampai berita ini di terbitkan, belum adanya jawaban atau klarifikasi dari pihak perusahaan.