Kab Tangerang – Bantenmore.com ¦ Tak ayal banyak mobil Truk pemasok di PT Bintang Timur Logistik yang parkir sembarangan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya, sehingga bisa membahayakan dan rawan kecelakaan. Selasa (6/12/2022).
Parkir liar kendaraan Truk yang sangat mengganggu ini selalu nampak di bahu jalan tepatnya Kampung Ceureme Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Sehingga tidak bisa di elakan banyaknya kejadian laka lantas akibat parkir liar tersebut yang sangat mengganggu aktivitas para pengguna jalan,”miris” .

Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.
Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Kasno Gustoyo angkat bicara selaku Ketua Umum DPP LSM Pusaka mengatakan, bahwa memang kerap terlihat kendaraan truk yang keluar masuk ke PT. Bintang Timur Logistics selalu parkir di bahu jalan, terkadang parkir di sisi kanan dan kiri (se enaknya), padahal sudah tersedia ful khusus parkir di perusahaan tersebut. Tapi selalu membandel seakan “Semau GW”, ujar Kasno ke awak media

Lanjut Kasno, kami selaku pengguna jalan dan sekaligus lembaga kemasyarakatan, sangat tidak suka dan keberatan dengan adanya parkir liar/sembarangan. Karena sudah disediakan parkir khusus di dalam perusahaan, padahal tidak hanya sekali rekan kami untuk mengingatkan agar tidak parkir di bahu jalan/langsung masuk ke parkiran khusus di ful, tapi tetap saja membandel. Ungkapnya
Masih Kasno, ini adalah tugas dinas terkait (Dinas Perhubungan dan Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang harus bertindak tegas, agar tidak lagi ada parkir liar di bahu jalan, khususnya di jalan raya Kampung Careume Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Karena sudab jelas bisa membahayakan para pengguna jalan pemotor dan lainnya. Pesannya
Di tempat yang sama, Apud Mahpud Kader Ormas PP Jayanti mengungkapkan, juga sangat menyayangkan kepada kendaraan besar (truk) yang keluar masuk ke PT Bintang Timur Logistik ini kerap parkir di bahu jalan, padahal sudah di sediakan untuk parkir didalam. Ini sudah jelas melanggar aturan dan sangat membahayakan. Ujar Apud. (*/red)
@Pusaka