- Home
- Banten
- Headline News
- Kab Tangerang
- Diduga Abaikan Perpres, Proyek Drainase Jalan Raya Serang Cikande Dikeluhkan Warga
Diduga Abaikan Perpres, Proyek Drainase Jalan Raya Serang Cikande Dikeluhkan Warga
BANTENMORE.COM
Kab Tangerang ¦ Proyek Drainase galian material tanah proyek drainase di pinggiran Kawasan Jalan Raya Serang Cikande Kabupaten Tangerang, dengan rute Desa Cikande ke Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, dibiarkan begitu saja tanpa rambu-rambu pembatas (Police Line). Proyek tersebut tepatnya di Kampung Sempur RT. (13/03 Desa Cikande dengan kondisi tersebut membuat warga sekitar kesal, sebab sangat membahayakan warga yang melintas. Kamis (1/12/2022)
Pasalnya, tumpukan tanah yang menumpuk dan mencapai ke badan jalan hingga saat ini dibiarkan saja, tidak dibersihkan (Rapihkan). Akibat aktivitas pengerukan material tanah drainase tersebut juga tidak dibersihkan kembali. Dan seakan di abaikan oleh pihak kontraktor/pemborong. Yang tidak memasang rambu-rambu tanda adanya pekerjaan (Police Line) yang akan mengancam pengguna jalan serta tidak adanya papan nama informasi anggaran.
Apud selaku kader Pemuda Pancasila Kecamatan Jayanti mengatakan, bahwa proyek drainase ini sangat membahayakan pengguna jalan, karena tidak adanya rambu-rambu (Police Line), betul proyek drainase ini memang untuk kebutuhan masyarakat semua, tapi seharusnya pihak kontraktor/pemborong lebih mengerti dan melaksanakan peraturan yang berlaku. Sebab gundukan tanah dan tidak adanya rambu-rambu (Police Line) yang bisa membahayakan pengendara yang melintas khususnya roda dua. Ungkapnya ke awak media.
Keadaan ini pun diharapkannya, agar segera teratasi serta mendapat tindak lanjut pihak Dinas terkait agar tidak berdampak, apalagi sampai menelan korban jiwa akibat tidak adanya rambu-rambu tersebut. Jelasnya
“Iya, semoga saja persoalan ini segera untuk diperhatikan, mengingat keselamatan pengguna jalan raya adalah yang utama,” pinta Apud ke awak media
Seperti diketahui, proyek drainase di jalan raya Serang Cikande yang sudah dikerjakan kurang lebih satu minggu terakhir ini pun ditemukan di lapangan tanpa papan nama alias diduga siluman dan tetap membandel mengabaikan hak publik tentang informasi serta tidak melakukan pemasangan rambu-rambu di wilayah proyek drainase tersebut.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya. Ini semua tidak berlaku buat proyek drainase di Jalan Raya Serang Cikande.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek drainase/saluran ini, dan rambu-rambu Police Line, “ucap warga lainnya
Sampai berita ini di terbitkan, belum bisa mengkonsumsi ke pihak pekerja dan pemborong karena sudah tidak ada ditempat lokasi proyek. (*/red)
Tags