BANTENMORE.COM
Kab Tolitoli Sulteng ¦ Berawal Selasa 15/11/2022, Istiqfal bendahara kegiatan Popda menyampaikan kepada awak media bantenmore.com, bahwa RUDI Kadis DISPORA Kabupaten Tolitoli memintanya untuk mentransfer dana kegiatan Popda sebesar 160 juta yang dicairkan Pemda Kabupaten Tolitoli, yang peruntukannya untuk membayar uang saku atlit dan pelatih yang belum terbayarkan saat kegiatan Popda di Kabupaten Morowali, yang kemudian ditransfer ke nomor rekening pribadi “Sang Kadis”. Senin (21/11/2022).
RUDI “Sang Kadis” pada hari Jum’at 18/11/2022 menemui Istqal di ruang kerjanya serta menanyakan kepada Istiqal mengapa menyampaikan uang dana kegiatan Popda yang ditransfer ke rekening pribadinya kepada awak media bantenmore.com.
Dalam obrolan langsung awak media dengan Istiqal Jum’at (18/11/2022) kira-kira sekitar pukul 20.00 Wita, Istiqal mengatakan bahwa “Sang Kadis” / RUDI juga mengatakan untuk siap-siap menerima konsekwensi dari pimpinan daerah, yakni BUPATI Tolitoli, dikarenakan telah membocorkan rahasia negara kepada awak media yaitu, (transfer dana kegiatan Popda ke rekening pribadinya, dan DPA dana kegiatan Popda yang dimiliki) ke awak media bantenmore.com, dengan alasan bahwa orang nomor satu di Kabupaten Tolitoli ini telah mengetahui pemberitaan yang dilayangkan oleh media bantenmore,com, “ucapnya.
Lanjutnya, Istiqal mengatakan kepada awak media, bahwa dalam hari yang sama pula (18/11/2022/), beliau bergegas datang ke kediaman BUPATI Tolitoli, dengan dasar sesuai dengan penyampaian “Sang Kadis”. Sesampai di kediaman BUPATI Tolitoli, Istiqal dapat bertemu dengan orang nomor satu di Kabupaten Tolitoli itu dan diterima dengan baik. Ujarnya
BUPATI Tolitoli pun dengan santun menanyakan apa yang menjadi maksud dan tujuannya menghadap beliau. Sembari memperkenalkan identitas pribadinya, Istqal menyampaikan maksud dan tujuannya datang menghadap BUPATI Tolitoli, serta menyampaikan penyampaian dari “Sang Kadisnya” kepada dirinya. Namun, sangat disayangkan apa yang disampaikan “Sang Kadis” membuat Istiqal menjadi terkejut, ternyata BUPATI Tolitoli belum mengetahui tentang berita yang ditayangkan oleh media bantenmore.com (17/11/2022), “Saya belum tahu berita itu, – kalimat BUPATI Tolitoli”.
Dalam waktu yang bersamaan pula (Jum’at 18/11/2022) “Sang Kadis” menanyakan Asisten pelatih tinju (Rizki) dan Atlit Tinju Putri (Frisca) saat mereka datang ke kantor Dispora Kabupaten Tolitoli, dengan pertanyaan ; orang tua siapa yang maloporkan kepada awak media bantenmore.com terkait pemberitaan yang ditayangkan media bantenmore.com (17/11/2022) Pada hal media bantenmore.com menuliskan, bukan melaporkan, melainkan orang tua atlit mengeluh serta mempertanyakan kapan sisa hak atlit yang mengikuti kegiatan Popda di Kabupaten Morowali akan diberikan kesisaannya. Serta menyampaikan dengan alasan, bahwa sudah berbulan-bulan belum diterima hak dari atlit tersebut. Saat dikonfirmasi awak media Sabtu 18/11/2022 Rizki dan Frica tidak memberikan jawaban apapun kepada “Sang Kadis”, demikian jelasnya
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 pada penjelasan umum, khususnya pada paragraf ke empat memberikan penjelasan bahwa “setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki”.
Sampai dengan berita ini diturunkan “Sang Kadis/RUDI” tidak memberikan tanggapan, saat awak media mengirimkan rilisan berita ini (Minggu 20/11/2022) ke nomor WhatsApp pribadi dari “Sang Kadis”. (*/gidion tim)