- Home
- Banten
- Headline News
- Serang
- Diduga BBWS Kab Serang Salah Data, Asal Pasang Pagar Berduri di Sawah Milik Warga Kp. Linduk Desa Linduk, Pontang
Diduga BBWS Kab Serang Salah Data, Asal Pasang Pagar Berduri di Sawah Milik Warga Kp. Linduk Desa Linduk, Pontang
BANTENMORE.COM
Serang ¦ Pagar berduri yang di claim milik pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau, Ciujung dan Cidurian Kabupaten Serang Provinsi Banten, terlihat membentang di sepanjang lahan sawah yang berada di pinggir bantaran sungai Ciwaka, namun Pemageran itu di duga di lakukan tidak sesuai dengan prosedur bahkan terkesan terburu-buru sehingga membuat para pemilik lahan bertanya tanya apakah sudah mengantongi data-data yang kongkrit yang keabsahan nya bisa pertanggung jawabkan kebenarannya. Kamis (13/10/2022).
“Awak media mencoba mengonfirmasi Romli salah satu pemilik lahan yang terkena dampak pemageran oleh pihak BBWS, saat di temui Romli membenarkan. Lahannya memang terkena dampak pemageran kawat berduri dan lahannya kini meyusut seluas 1.400m² sehingga hal itu dirinya merasa di rugikan, pasalnya sudah hampir 40 tahun beliau menggarap lahan nya dirinya tidak pernah menjual kepada pihak manapun, adapun setiap pembebasan lahan yang terjadi, dirinya selalu berkordinasi dengan pemerintah setempat untuk memperbarui Luas lahan nya dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terbaru, apalagi sebagai warga negara yang taat peraturan ia selalu membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) setiap periode nya, memang kelalaian saya tidak pernah mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik karena saya sebagai orang kampung hanya tau SPPT dan kewajiban saya membayar PBB nya. Ungkapnya
Lebih jelasnya Romli memaparkan, bahwa pagar kawat berduri itu sudah berdiri hampir 2 tahun yang lalu yang di lakukan oleh 6 orang pekerja atas perintah Berinisial J (Pemborong), namun waktu itu J tidak ada di lokasi. Bahkan saya dan anak saya sempat mencegah untuk menghentikan pekerjaan mereka. Waktu itu mereka memang menghentikan pekerjaan nya namun pas saya dan anak saya pulang pagar itu sudah tertanam di atas lahan saya dengan di lengkapi Kawat berduri, “ujarnya
Romli juga menambahkan, bahwa pihak keluarga pernah mendatangi si J dan Pihak BBWS untuk menanyakan perihal pemageran itu, awalnya kami mendatangi si J, si J selaku penanggung jawab di lapangan (pemborong) pekerjaan itu, membenarkan dirinya yang memasang pagar itu dengan memerintahkan para pekerja atas perintah BBWS, bahkan waktu itu J menegaskan, bahwa Pemageran itu memang sudah benar dan sesuai prosedur yang mana pihak BBWS sudah mempunyai Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan jika tidak percaya J menyuruh untuk mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak BBWS, namun J juga menghimbau untuk tidak merusak pagar itu karena akan berurusan dengannya dan hukum, “ucapnya
Repi awak media bantenmore dan didampingi anak Romli menemui pihak BBWS, untuk mencari fakta yang sebenarnya tentang Pemageran itu, waktu di temui di tempat nya Suyadi, S.Sos,M,SI, selaku Subkoordinator Hukum dan Kompu dan Martan Barbara, S.E,M.T selaku Subkoordinator Kepegawaian dan PBMN Membenarkan, perihal Pemageran itu memang di lakukan oleh pihak nya dan sudah sesuai dengan titik koordinat lahan yang mereka miliki, yang di perkuat oleh (SHP). ” kata mereka. Namun ketika mencocokan Titik koordinat gambar di (SHP) milik BBWS dengan gambar surat Leter C dari Desa dan gambar Pagar yang terlihat di Google Maps (GPS) memang terjadi kejanggalan data, diduga Pagar yang di claim BBWS tidak sesuai titik koordinat SHP. Karena terlihat jauh dari kordinat nya dan di duga pagar itu berdiri di atas lahan beberapa warga Salah satu nya Romli.
Dari pertemuan tersebut mengasilkan kesepakatan bahwa pihak BBWS dan pihak Keluarga (Romli) akan meninjau dan mengukur ulang pagar itu. Pihak BBWS yang di wakilkan oleh Martan, J selaku pemborong Pemageran dan Juju selaku Kepala Desa Kubang Puji sekaligus saksi langsung ketika survei untuk meninjau ulang pagar itu. Setelah data Pemageran yang ada di lapangan di Cocokan dengan garis Kordinat SHP, pihak BBWS masih terlihat pagar itu berdiri tidak sesuai dengan titik koordinat (SHP) milik (BBWS) dan dugaan memang pagar itu berdiri di atas lahan warga, namun dalam hal ini Martan selaku pihak BBWS menyimpulkan bahwa pagar itu sesuai pembebasan lahan tahun 1981 dan ketika di tanya data nya. Martan berdalih pihak BBWS masih mencari nya. Dalihnya
Setelah peninjauan ulang itu awak media pun mencoba menghubungi kembali via WhatsApp untuk menanyakan perkembangan data tentang pagar berduri itu, Masalah patok kawat berduri Apakah sudah ada kejelasan pak “tanya awak media
Jawab Martan, sore pak, setelah kami lihat data dan gambar 2003 memang benar batas tanah negara (pagar) sesuai dengan Asbuilt drawing yang kami miliki, dan pagar tersebut merupakan batas kaki tanggul dari saluran Ciwaka, demikian kami sampaikan, “jelasnya
Namun ketika di tanya masalah data pembebasan lahan yang bisa kita terima untuk kajian dan kenapa selama bertahun-tahun lamanya Pajak Bumi Bangunan (PBB) harus di tangguh kan ke pihak pemilik lahan salah satunya (Romli). Martan tidak memberikan jawaban apapun sampai berita ini di terbitkan. (*/repi)
Tags