Home Banten Tergugat Tak Hadiri Sidang di PN Rangkasbitung
BantenHeadlineLebak

Tergugat Tak Hadiri Sidang di PN Rangkasbitung

Share
Share

BANTENMORE.COM 

Lebak ¦ Kuasa hukum Harun Nawawi angkat bicara sudah kesekian kalinya PT Agrindo Adya pertama tidak datang ke PN Rangkasbitung, melalui panggilan umum 2 kali panggilan koran 2 kali dan PT PAL (putra asih laksana) 3 kali tidak datang. Rabu (12/10)

Harun Nawawi penggugat membenarkan sudah 4 kali persidangan tidak datang menurutnya panggilan umum 2 kali panggilan koran 2 PT Agrindo Adya pertama tidak datang dan PT.PAL sudah 4 kali panggilan baru satu kali datang di persidangan PN. Rangkasbitug. Ucapnya

Masih kata Harun Nawawi jika memang punya alat bukti yang di pertanyakan oleh kuasa hukum saya terkait legalitas standing dari perusahaan dan bisa membuktikan di persidangan yang di minta oleh penggugat kelengkapan SK Menkum HAM, kepengurusan sahamnya tentunya bukan dari surat notaris tetapi yang remi dari Menkum HAM, “terangnya

Sementara Muhammad Siban, SH.MH Kuasa hukum Harun Nawawi mengatakan tergugat akan di panggil lagi oleh pihak pengadilan negeri Rangkasbitung dan persidangan akan di lanjutkan. Jelasnya

Seharusnya hari ini Tergugat itu hadir sesuai dengan surat panggilan dari pengadilan negeri Rangkasbitung, saya berharap kepada tergugat bisa hadir dalam persidangan yang akan datang. Pungkasnya

(*/red bm)

Share