- Home
- Banten
- Headline
- Pandeglang
- Polri
- Lagi! Modus Ziarah dan Ritual Sarung, Bocah Di Bawah Umur Diperkosa
Lagi! Modus Ziarah dan Ritual Sarung, Bocah Di Bawah Umur Diperkosa
Bantenmore.com
Pandeglang ¦ Dengan dalih ziarah seorang Dukun di Pandeglang, Banten, ditangkap pihak kepolisian Polres Pandeglang, pada Rabu 16 Juni 2022.
Dukun Cabul berinisial A (50), diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menuturkan, kronologi penangkapan pelaku pencabulan yang dilakukan Pelaku terhadap anak dibawah umur berinisial M (14) dan L (14) di Desa Pari Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang, Banten.
Mendapati laporan dari orang tua korban, anggota Satreskrim Polres Pandeglang langsung menindak lanjuti hal tersebut.
“Betul, Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap Pelaku A atas tindak pidana pencabulan, yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L. Pelaku A yang menjalankan aksi terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur, saat ini Pelaku sudah dibawa ke Polres Pandeglang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. Jum’at 17/06/2022.
Belny Warlansyah mengatakan, kronologi kejadian peristiwa tersebut hingga penangkapan pelaku pencabulan terhadap kedua korban M dan L.
“Berawal pada Senin (06/06/2022) pukul 19.30 WIB, Korban L diajak untuk ziarah ke sumur Cililitan, oleh pelaku lalu korban L mengajak M untuk menemani, sesampainya di lokasi tersangka melaksanakan ritual dan menyuruh korban untuk membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja, lalu tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri, dan pelaku langsung menjalankan aksinya, dan saat akan mengantarkan pulang pada Senin (06/06/2022) pukul 23.00 WIB, diperjalanan Pelaku mengajak berhenti untuk beristirahat, tetapi Pelaku meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan dirumah, akan tetapi pada saat perjalanan tersangka merasa tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M, tetapi korban menolak kemudia tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Kapolsek Pandeglang menegaskan, pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/red/bm)
Tags