Bantenmore.com
Lebak ¦ Kita melihat pemandangan yang sangat miris sebuah bendera dengan kondisi tidak terawat dan tidak diperhatikan, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus menghargai perjuangan para pahlawan, apalagi tentang bagaimana cara memperlakukan dan menghormati Bendera Negara Merah Putih sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009.
Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, saat melintasi jalan tak sengaja awak media melihat Bendera Merah Putih yang berada di Depan kantor Desa Padasuka Kecamatan Maja masih berkibar dengan kondisi robek dan lusuh, yang mirisnya bendera tersebut masih Terpasang di tiang bendera tidak diturunkan. Kondisi Bendera Merah Putih tersebut terlihat kusut dan luntur warnanya ditambah robek.
Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional negara Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bendera Merah Putih menjadi simbol kehormatan negara. Perlakuan terhadap Bendera Negara Merah Putih tidak boleh sembarangan. Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, yaitu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Dalam Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009, dimana setiap warga Indonesia dilarang:
a. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
b. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran
Dalam Pasal 67 huruf b UU Nomor 24 Tahun 2009, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Dalam Pasal 4 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
– 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
– 120 cm x 180 cm pada lapangan umum.
– 100 cm x 150 cm untuk di ruangan.
Atas kejadian tersebut, patut diduga adanya dugaan pengabaian/dugaan kelalaian intansi desa terkait perlakuan terhadap Bendera Negara Merah Putih.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari pihak terkait.
(*/red/bm)