Bantenmore.com
Palu Sulawesi Tengah – Korps Adhyaksa kembali diguncang skandal pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Jaksa senior dilingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Sepertinya niat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattypeilohy SH.MH untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap penegakan hukum di Sulawesi Tengah hanyalah lipstick semata , pasalnya hingga kini belum satupun kasus “baru” yang berhasil diungkap olehnya selama kepemimpinannya.
Tidak tanggung-tanggung, nilai uang yang digelontorkan “Paksa” oleh terdakwa narkotika yakni Risaldhy mencapai Rp.700.000.000,-. Sebuah nilai fantastis untuk sebuah janji barter tuntutan dalam ruang persidangan , uang habis putusanpun melambung hingga batas maksimal.
Terdakwa Risaldhy harus menjalani 15 tahun Hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Palu atas kasus narkotika yang didakwakan padanya. Aliran dana Rp700 juta itu sebagai kesepakatan agar oknum Jaksa Arifuddin menuntut rendah terdakwanya 8 tahun atas kasus narkotika dan akan divonis 6 tahun.
Kasus barter tuntutan pidana terdakwa Risaldhy dengan bayaran Rp700 juta, ternyata sudah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya oleh pihak keluarga terdakwa bersama beberapa pejabat tinggi di Kejati Sulteng.
Namun seperti apa realisasinya? Itulah yang tidak jelas. Bahkan, hingga kasus ini terpublikasikan ke masyarakat luas, itu disebabkan pihak keluarga Risaldhy yang menginginkan uang Rp 700 juta itu kembali, baru sebatas menerima janji-janji.
Riswanto Lasdin SH. MH kuasa hukum keluarga terdakwa mengatakan kepada awak media 22/03/2022, penyelesaian kasus barter tuntutan Rp 700 juta, yang melibatkan oknum jaksa berinisial A, sudah dilakukannya sejak Januari 2022 lalu. Bahkan sebelum dikeluarkannya somasi, sudah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan beberapa Asisten di Kejati Sulteng. Rabu (23/3/2022)
“Intinya itu sudah beberapa kali kita lakukan pertemuan yang difasilitasi Aspidum, Asintel termasuk dari bidang pengawasan, tapi tidak pernah ada kejelasan. Terakhir dijanji tanggal 7 Maret 2022 itupun sudah lewat,” tegasnya.
Karena hal itulah kemudian, Riswanto berencana akan mempidanakan kasus barter itu, jika oknum A, tidak mengembalikan uang Rp 700 juta tersebut.
“Jadi somasi yang saya lakukan itu, saya tembuskan ke Kejagung,” Mirisnya dimasalah ini ada juga oknum polisi yang selalu datang membujuk-bujuk klien saya. Kemungkinan oknum polisi ini ada keterlibatannya dalam kasus barter tuntutan pidana ini,” tutup Riswanto. (*/red/gidion)