Home Banten Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oknum Brimob Inisial F Diselesaikan Secara Damai Berdasarkan Prinsip Restorative Justice
BantenPandeglang

Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oknum Brimob Inisial F Diselesaikan Secara Damai Berdasarkan Prinsip Restorative Justice

Share
Share

Bantenmore.com

Serang – Setelah beberapa hari bergulirnya kasus tindak kekerasan / penganiayaan F terhadap R diduga pelaku dan korban dalam kasus penganiayaan yang viral beberapa waktu lalu di media sosial akhirnya berdamai. Sabtu (5/3/2022).

Dalam kasus penganiayaan ini perlu diketahui, pihak F yang diduga pelaku penganiayaan tersebut telah meminta maaf kepada pihak korban R. Dan dari pihak korban R beserta keluarga menerima permintaan maaf tersebut. Proses mediasi itu berlangsung pada Jum’at 4/3/2022 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah keluarga R. Di pandeglang

Mediasi perdamaian ini didampingi pihak keluarga korban R, mediasi perdamaian atau permintaan maaf dari F yang didampingi keluarganya yang berinisial C berlangsung humanis dan santai.

“Hasil pertemuan, keduanya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasusnya ke ranah hukum”

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan mengambil keputusan yang terbaik, dikarenakan kasus ini membawa nama institusi polri

“Kejadian ini merupakan pertama dan terakhir. Bila ada kejadian sama terulang tentunya kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

R menghimbau, terkait berita viral yang telah tersebar, diharapkan masyarakat untuk tidak memperpanjang atau menyebarkan berita tersebut lagi. Karena permasalah sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan R tetap berkeyakinan institusi POLRI adalah milik masyarakat dan untuk masyarakat,pengayom pelindung masyarakat.

“Tidak ada rasa saling dendam lagi karena keduanya telah menjadi pelajaran buat keluarga masing-masing, POLRI milik masyarakat dan untuk masyarakat, pengayom sekaligus menjadi pelindung masyarakat . pungkasnya. (*/rudi)

Share