Home Headline News Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi di Cibogo Cisauk, Wartawan Diintimidasi Oknum Keamanan
Headline NewsTangerang

Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi di Cibogo Cisauk, Wartawan Diintimidasi Oknum Keamanan

Share
Share

Tangerang – Bantenmore.com ¦ Dugaan praktik pengoplosan gas LPG subsidi ke tabung nonsubsidi mencuat di Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Saat melakukan penelusuran di lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas tersebut, sejumlah wartawan mengaku dihadang dan mendapat ancaman verbal dari dua orang yang mengaku sebagai petugas keamanan.

Peristiwa itu terjadi ketika awak media mendatangi lokasi untuk melakukan investigasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan awak media, salah seorang pria berinisial Jhon diduga melontarkan ancaman agar para wartawan menghentikan aktivitas peliputan.

“Bawa 30 anggota ormas, kita nyate,” ujar Jhon, sebagaimana dituturkan dalam keterangan awak media.

Situasi di lokasi sempat memanas hingga Ketua RT setempat bersama anggota Polsek Cisauk mendatangi tempat kejadian untuk melakukan mediasi dan meredakan ketegangan antara kedua pihak.

Usai mediasi, Ketua RT setempat menyampaikan bahwa terdapat beberapa titik gudang atau agen gas di wilayahnya.

“Memang benar ada beberapa titik gudang/agen gas di wilayah saya,” ujarnya.

Meski demikian, keberadaan gudang atau agen gas tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya praktik pengoplosan LPG. Legalitas usaha, jenis aktivitas yang dilakukan, serta dugaan pemindahan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Dugaan pengoplosan LPG subsidi menjadi perhatian karena gas bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak. Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi atau pemindahan isi tabung secara ilegal, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.

Selain dugaan penyalahgunaan LPG subsidi, insiden yang dialami awak media juga menimbulkan persoalan terkait kebebasan pers dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa memerlukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan unsur hukum yang relevan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola atau pemilik usaha gas terkait dugaan pengoplosan tersebut. Status perizinan gudang, asal pasokan LPG, serta kebenaran dugaan intimidasi juga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang mengawasi distribusi LPG, diharapkan melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta di lapangan. Klarifikasi dari pengelola usaha dan pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut juga diperlukan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

[*/Red BM]

Share