Tangerang – Bantenmore.com ¦ Dinamika politik Indonesia kembali diuji pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan kualifikasi dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo ini menyita perhatian publik karena menghadirkan dualisme realitas: di satu sisi menegaskan status hukum pelantikan, namun di sisi lain meninggalkan wacana etis-politis yang cukup tajam.
*Poin-Poin Penting Putusan Mahkamah Konstitusi*
Dalam Amar Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi memutuskan beberapa aspek kunci:
Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard): MK memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan pertimbangan utama bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) serta keterbatasan tenggat waktu sengketa hasil pemilu.
*Temuan Fakta Persidangan:* Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menguraikan fakta persidangan bahwa dokumen pendukung berupa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta sertifikat luar negeri lebih merujuk pada bukti kehadiran (Certificate of Attendance) atau kesetaraan kurikulum, bukan bukti fisik ijazah/tanda lulus jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
*Batas Kewenangan Penindakan:* MK menegaskan tidak berwenang mendiskualifikasi Wakil Presiden yang telah dilantik secara sah, dan menyerahkan ranah pengawasan atau tidak terpenuhinya syarat administratif tersebut kepada lembaga negara terkait sesuai ketentuan UUD 1945.
*Desakan DPR Mengambil Sikap dan Imbauan Pengunduran Diri*
Putusan ini memantik ragam reaksi dari praktisi, akademisi dan pengamat hukum. Salah satunya datang dari Dosen Universitas Pamulang (Unpam) Tangerang Selatan *Thohirudin, S.H., S.T., M.M., C.TMP.,* yang memberikan pandangan kritis terkait implikasi ketatanegaraan dari fakta persidangan tersebut.
Menurut Thohirudin, meskipun Putusan MK bersifat final dan mengikat secara prosedural hukum tata negara, temuan fakta mengenai dokumen kualifikasi pendidikan dalam persidangan MK tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa tindak lanjut moral dan politik.
“DPR RI tidak boleh berdiam diri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan MK. Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memegang fungsi pengawasan, DPR harus segera mengambil sikap politik yang tegas untuk menyikapi dinamika keabsahan syarat administratif pejabat negara,” tegas Thohirudin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Partai Gerakan Rakyat (PGR) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Lebih lanjut, Thohirudin menilai bahwa demi menjaga marwah institusi kepresidenan, keutuhan etika bernegara, serta stabilitas kepercayaan publik, langkah paling elegan adalah kesadaran pribadi untuk melangkah mundur. Ia mendesak agar DPR segera memanggil atau memberikan rekomendasi, seraya mengimbau Gibran Rakabuming Raka secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
*Menjaga Marwah Hukum dan Etika Kepemimpinan*
Pernyataan Thohirudin menekankan bahwa kepemimpinan nasional tidak hanya ditopang oleh celah prosedur (procedural legality), tetapi juga oleh keabsahan etis (substantive legitimacy). Ketika putusan badan peradilan tertinggi menunjukkan adanya celah pemenuhan syarat substantif di masa pencalonan, maka tanggung jawab moral ada pada lembaga pengawas dan figur kepemimpinan yang bersangkutan.
Langkah DPR RI dalam merespons situasi ini akan menjadi ujian penting bagi transparansi tata kelola pemerintahan nasional ke depan.
[*/Red BM]